PENINGKATAN ANGKA REALISASI PENERIMAAN PAJAK  DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Selama pandemi Covid-19 ini pemerintah terus berupaya untuk memulihkan kembali perekonomian nasional.

Banyak upaya yang telah pemerintah lakukan dalam memulihkan kembali perekonomian indonesia yaitu salah satunya dengan melakukan peningkatan dalam penerimaan atas sektor pajak di Indonesia.

Pada semester I/2021, kinerja dari penerimaan pada semua pos Pajak Penghasilan (PPh) masih mengalami kontraksi.

Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) Kita pada bulan Juli 2021, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dan Pajak Penghasilan Final tercatat mengalami pertumbuhan positif. Penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 telah tercatat mencapai angka Rp 32,02 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 17,9% secara tahunan.

Kemudian untuk penerimaan Pajak Penghasilan Final tercatat mencapai nilai Rp 56,51 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 2,2% secara tahunan. Peningkatan penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Final bersamaan dengan mulai pulihnya aktivitas ekonomi yang mendorong peningkatan dalam kegiatan kontruksi dan permintaan properti komersial dan residensial.

Selanjutnya ada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah tercatat sebesar Rp 76,26 triliun atau mengalami penurunan sebesar 0,1% secara tahunan. Tetapi kontraksi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada semester I/2021 masih dinilai baik jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 2,4%.

Kemudian, realisasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasala 22 Impor sampai akhir bulan Juni 2021 telah tercatat sebesar Rp 11,1 triliun atau mengalami penurunan sebesar 43,5% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tercatat mencapai nilai Rp 8,01 triliun dan juga mengalami kontraksi sebesar 2,7% secara tahunan.

Selanjutnya untuk kinerja dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk semester I/2021 telah tercatat mencapai nilai Rp 89,43 triliun atau mengalami penurunan sebesar 7,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pemerintah mengatakan bahwa kontraksi yang terjadi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dipengaruhi dengan adanya pemanfaatan dari pemberian insentif perpajakan.

Sementara itu untuk kinerja dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri pada semester I/2021 telah tercatat sebesar Rp 126,06 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,1% secara tahunan.

Pemerintah mengatakan bahwa kinerja atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi secara bertahap.

Selanjutnya untuk angka realisasi atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Impor mencapai nilai Rp 85,81 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,9% secara tahunan. Pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang sangat tinggi ini sejalan bersamaan dengan meningkatnya aktivitas impor dan ekspektasi pemulihan ekonomi.

Perkoppi berharap melalui meningkatnya kinerja penerimaan dalam sektor perpajakan dapat mendorong dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional sehingga dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat dengan cepat menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim