PENINGKATAN ANGKA REALISASI PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA
PENINGKATAN ANGKA REALISASI PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Selama pandemi Covid-19 ini
pemerintah terus berupaya untuk memulihkan kembali perekonomian nasional.
Banyak upaya yang telah pemerintah lakukan dalam
memulihkan kembali perekonomian indonesia yaitu salah satunya dengan melakukan
peningkatan dalam penerimaan atas sektor pajak di Indonesia.
Pada semester I/2021, kinerja dari penerimaan pada
semua pos Pajak Penghasilan (PPh) masih mengalami kontraksi.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (ABPN) Kita pada bulan Juli 2021, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 26 dan Pajak Penghasilan Final tercatat mengalami pertumbuhan positif. Penerimaan
atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 telah tercatat mencapai angka Rp 32,02
triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 17,9% secara tahunan.
Kemudian untuk penerimaan Pajak Penghasilan Final
tercatat mencapai nilai Rp 56,51 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar
2,2% secara tahunan. Peningkatan penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Final
bersamaan dengan mulai pulihnya aktivitas ekonomi yang mendorong peningkatan
dalam kegiatan kontruksi dan permintaan properti komersial dan residensial.
Selanjutnya ada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 yang telah tercatat sebesar Rp 76,26 triliun atau mengalami penurunan
sebesar 0,1% secara tahunan. Tetapi kontraksi atas penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 pada semester I/2021 masih dinilai baik jika dibandingkan dengan
penerimaan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 2,4%.
Kemudian, realisasi dari penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasala 22 Impor sampai akhir bulan Juni 2021 telah tercatat sebesar Rp
11,1 triliun atau mengalami penurunan sebesar 43,5% jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
tercatat mencapai nilai Rp 8,01 triliun dan juga mengalami kontraksi sebesar
2,7% secara tahunan.
Selanjutnya untuk kinerja dari penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan untuk semester I/2021 telah tercatat
mencapai nilai Rp 89,43 triliun atau mengalami penurunan sebesar 7,3% jika
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pemerintah mengatakan
bahwa kontraksi yang terjadi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dipengaruhi dengan adanya pemanfaatan
dari pemberian insentif perpajakan.
Sementara itu untuk
kinerja dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri pada
semester I/2021 telah tercatat sebesar Rp 126,06 triliun atau mengalami
pertumbuhan sebesar 11,1% secara tahunan.
Pemerintah mengatakan
bahwa kinerja atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipengaruhi oleh
peningkatan aktivitas ekonomi secara bertahap.
Selanjutnya untuk angka
realisasi atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Impor mencapai nilai Rp 85,81
triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,9% secara tahunan. Pertumbuhan
Pajak Pertambahan Nilai Impor yang sangat tinggi ini sejalan bersamaan dengan
meningkatnya aktivitas impor dan ekspektasi pemulihan ekonomi.
Perkoppi berharap
melalui meningkatnya kinerja penerimaan dalam sektor perpajakan dapat mendorong
dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional sehingga dengan
meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat dengan cepat menanggulangi
pandemi Covid-19 di Indonesia.