HAK-HAK ANGGOTA

1.   Anggota Tetap berhak untuk:

        a. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, seminar dan kegiatan pendidikan lainnya guna meningkatkan pengetahuannya.

        b. Ikut aktif melaksanakan program kerja Perkumpulan dan memberikan dukungan serta kontribusi positif demi tercapainya maksud dan tujuan                 Perkumpulan.

        c.    Mengikuti kegiatan Perkumpulan.

        d.    Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.

        e. Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus Pusat, Pengawas, dan Pengurus Cabang.

        f. Mempunyai hak yang sama dalam memberikan saran, pendapat serta gagasan baru demi kemajuan Perkumpulan.


2.   Anggota Terbatas mempunyai hak untuk:

        a. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, seminar dan kegiatan pendidikan lainnya guna meningkatkan pengetahuannya.

        b. Ikut aktif melaksanakan program kerja Perkumpulan dan memberikan dukungan serta kontribusi positif demi tercapainya maksud dan tujuan                 Perkumpulan.

        c.    Mengikuti kegiatan Perkumpulan.

        d.    Mengeluarkan pendapat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.

e.  Mempunyai hak yang sama dalam memberikan saran, pendapat serta gagasan baru demi kemajuan Perkumpulan.

        f.     Mengikuti kegiatan Perkumpulan.


KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap Anggota Perkumpulan  menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan dalam  Anggaran  Dasar, Anggaran Rumah  Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Koordinasi, Rapat Pengurus Pusat, Keputusan Pengawas, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan.

2.    Setiap AnggotaPerkumpulan berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan.

3. Setiap Anggota Perkumpulan menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.

4. Setiap Anggota Perkumpulan membayar uang pangkal dan uang iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan, kecuali bagi Anggota Kehormatan.

5. Perselisihan sesama anggota Perkumpulan sedapat mungkin diselesaikan secara internal dan diupayakan untuk tidak menggunakan pihak-pihak diluar Perkumpulan.

6.    Setiap Anggota hanya boleh menjadi anggota pada salah satu Cabang.

7.    Setiap Anggota menjadi anggota pada Cabang di wilayah ia berdomisili.

8. Seorang Anggota yang pindah keluar daerah lain harus memberitahukan kepada  Pengurus  Cabang  yang  bersangkutan  tentang  kepindahannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kepindahan.

9. Apabila di tempat baru belum ada Cabang, anggota tersebut harus memberitahukan tempat tinggalnya yang baru kepada Pengurus Cabang yang terdekat.

10. Pengurus Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan melaporkan secara tertulis kepada Pengurus Pusat tentang kepindahan anggotanya.

11.  Permohonan berhenti atas kemauan sendiri untuk Anggota Tetap dan Anggota Terbatas, diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang yang bersangkutan.

12.  Pengurus Cabang harus menyampaikan permohonan dimaksud pada Pasal 10 Ayat 11 kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Bulan sejak diterima permohonan tertulis.

13. Pengurus Pusat memberikan keputusan pemberhentian sebagai anggota selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah menerima surat dari Pengurus Cabang.

14. Anggota wajib mengikuti PPL terstruktur dan tidak terstruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15.   Iuran Keanggotaan Perkoppi Tahun 2021 :