AJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK PARA WAJIB PAJAK DALAM PEMANFAATAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
AJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK PARA WAJIB PAJAK DALAM PEMANFAATAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) menjadi salah satu program yang pemerintah Indonesia terapkan yang
tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak
untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah mulai berlangsung
per tanggal 1 Januari 2022.
Melalui akun sosial medianya, Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan bagi para
wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang masih belum
dipenuhi secara sukarela.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membuka
saluran informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) seperti melalui
sambungan telepon, aplikasi berbagi pesan, email, sampai dengan media sosial.
Untuk para wajib pajak yang memerlukan informasi
akurat mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat menghubungi otoritas
terkait melalui ragam saluran yang telah disediakan mulai tanggal 3 Januari
2022.
Sebagai informasi tambahan untuk saluran informasi
yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu untuk saluran telepon
dapat melalui nomor 1-500-008, untuk aplikasi berbagi pesan yaitu WhatsApp
dapat melalui nomor 081156-15008.
Selanjutnya untuk saluran informasi berupa email dapat
melalui informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, dan untuk live chat Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dapat melalui situ www.pajak.go.id.
Kemudian sebagai informasi tambahan bahwa Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) yang di laksanakan oleh pemerintah yang tertuang
dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hanya berlaku
selama enam bulan yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Selanjutnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat
diikuti oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Badan para peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31
Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Kemudian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga
dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan
tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan 2020.
Selanjutnya para peserta Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif yang
berbeda beda tergantung pada perlakuan Wajib Pajak terhadap harta yang di
ungkapkan.
Perkoppi berharap
banyak wajib pajak yang dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Perkoppi berharap melalui pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan
meningkatkan kepatuhan wajib pajak.