AJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK PARA WAJIB PAJAK DALAM PEMANFAATAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA


JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu program yang pemerintah Indonesia terapkan yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah mulai berlangsung per tanggal 1 Januari 2022.

Melalui akun sosial medianya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan bagi para wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang masih belum dipenuhi secara sukarela.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membuka saluran informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) seperti melalui sambungan telepon, aplikasi berbagi pesan, email, sampai dengan media sosial.

Untuk para wajib pajak yang memerlukan informasi akurat mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat menghubungi otoritas terkait melalui ragam saluran yang telah disediakan mulai tanggal 3 Januari 2022.

Sebagai informasi tambahan untuk saluran informasi yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu untuk saluran telepon dapat melalui nomor 1-500-008, untuk aplikasi berbagi pesan yaitu WhatsApp dapat melalui nomor 081156-15008.

Selanjutnya untuk saluran informasi berupa email dapat melalui informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, dan untuk live chat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melalui situ www.pajak.go.id.

Kemudian sebagai informasi tambahan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang di laksanakan oleh pemerintah yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hanya berlaku selama enam bulan yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Selanjutnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat diikuti oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Badan para peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Kemudian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 2020.

Selanjutnya para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif yang berbeda beda tergantung pada perlakuan Wajib Pajak terhadap harta yang di ungkapkan.

Perkoppi berharap banyak wajib pajak yang dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Perkoppi berharap melalui pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim