AJAKAN PEMERINTAH KEPADA PARA WAJIB PAJAK UNTUK DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIPERCEPAT


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai macam fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk dapat membantu para masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu fasilitas perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah adalah fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di percepat.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan terus mendorong untuk para pengusaha untuk dapat melakukan pemanfaatan atas pemberian fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di percepat seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021.

Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan peningkatan atas batas dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat yang semula sebesar Rp 1 miliar menjadi  sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya dengan adanya fasilitas tersebut, para wajib pajak dapat memperoleh restitusi tanpa harus perlu melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan berupa pemberian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat merupakan sebuah bentuk dukungan dari pemerintah kepada dunia usaha.

Dengan adanya penerapan kebijakan tersebut, para pengusaha dapat melakukan pelonggaran dari CashFlow sehingga pada akhirnya para pengusaha juga dapat kembali melakukan kegiatan produksi.

Bapak Suahasil Nazara juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk selalu dapat menyimpan dokumentasi atas seluruh kegiatan usaha wajib pajak ketika dalam memperoleh fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Menurut beliau, dengan adanya dokumen dokumen yang di simpan tersebut akan dapat mempermudah dalam proses audit ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan proses pemeriksaan.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/ 2021 yang di terbitkan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatur mengenai peningkatan atas batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat yang semula sebesar Rp 1 miliar menjadi sebesar Rp 5 miliar.

Kebijakan restitusi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan seorang wajib pajak dengan persyaratan tertentu, selanjutnya kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari  2022.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021, kebijakan atas kenaikan dari batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, diberikan oleh pemerintah untuk dapat membantu dalam proses likuiditas oleh para wajib pajak sehingga dapat segera pulih.

Walaupun demikian, para wajib pajak yang mendapatkan  kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat juga dapat berpotensi diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perkoppi berharap melalui pemberian fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dapat membantu para pengusaha dalam pemulihan proses usahanya dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dapat segera teratasi.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim