AJAKAN PEMERINTAH KEPADA PARA WAJIB PAJAK UNTUK DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIPERCEPAT
AJAKAN PEMERINTAH KEPADA PARA WAJIB PAJAK UNTUK DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIPERCEPAT
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah
memberikan berbagai macam fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk dapat
membantu para masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu fasilitas perpajakan yang telah diberikan
oleh pemerintah adalah fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di
percepat.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
terus mendorong untuk para pengusaha untuk dapat melakukan pemanfaatan atas
pemberian fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di percepat seperti
yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021.
Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah
telah melakukan peningkatan atas batas dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dipercepat yang semula sebesar Rp 1 miliar menjadi sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya dengan adanya fasilitas tersebut, para
wajib pajak dapat memperoleh restitusi tanpa harus perlu melewati proses
pemeriksaan terlebih dahulu.
Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia
menerapkan kebijakan berupa pemberian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dipercepat merupakan sebuah bentuk dukungan dari pemerintah kepada dunia usaha.
Dengan adanya penerapan kebijakan tersebut, para
pengusaha dapat melakukan pelonggaran dari CashFlow
sehingga pada akhirnya para pengusaha juga dapat kembali melakukan kegiatan
produksi.
Bapak Suahasil Nazara juga mengingatkan kepada para
wajib pajak untuk selalu dapat menyimpan dokumentasi atas seluruh kegiatan
usaha wajib pajak ketika dalam memperoleh fasilitas restitusi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dipercepat.
Menurut beliau, dengan adanya dokumen dokumen yang di
simpan tersebut akan dapat mempermudah dalam proses audit ketika Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) melakukan proses pemeriksaan.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
209/ 2021 yang di terbitkan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri
Keuangan mengatur mengenai peningkatan atas batas restitusi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dipercepat yang semula sebesar Rp 1 miliar menjadi sebesar Rp 5
miliar.
Kebijakan restitusi para Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang merupakan seorang wajib pajak dengan persyaratan tertentu, selanjutnya
kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
209/2021, kebijakan atas kenaikan dari batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dipercepat, diberikan oleh pemerintah untuk dapat membantu dalam proses
likuiditas oleh para wajib pajak sehingga dapat segera pulih.
Walaupun demikian, para wajib pajak yang mendapatkan kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dipercepat juga dapat berpotensi diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP).
Perkoppi berharap melalui pemberian fasilitas
restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dapat membantu para
pengusaha dalam pemulihan proses usahanya dan Perkoppi berharap agar pandemi
Covid-19 yang melanda Indonesia dapat segera teratasi.