AJAKAN PEMERINTAH KEPADA PARA WAJIB PAJAK UNTUK MELAKUKAN PELAPORAN SPT SESEGERA MUNGKIN
AJAKAN PEMERINTAH KEPADA PARA WAJIB PAJAK UNTUK MELAKUKAN PELAPORAN SPT SESEGERA MUNGKIN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam upaya untuk dapat terus meningkatkan angka penerimaan
negara dari sektor perpajakan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga
turut menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP), terutama para Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP), untuk dapat segera melakukan pelaporan atas Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2021.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa
setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar.
Beliau pun juga meminta kepada para Wajib Pajak (WP)
untuk tidak menunda melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
sampai dengan tenggat waktu yang telah di tentukan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa pelaporan
atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah semakin mudah jika dilakukan
secara daring melalui e-filing.
Walaupun demikian, Ibu Sri Mulyani Indrawati meminta
kepada para wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) sesegera mungkin untuk dapat menghindari risiko server down menjelang tenggat waktu.
Kemudian sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam
Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir
dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
(WPOP) paling lambat 3(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Kemudian untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir dari
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 4(empat) bulan
setelah berakhirnya tahun pajak.
Selanjutnya untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
yang terlambat dilaporkan oleh wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi
berupa denda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telat melakukan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,
sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp 1.000.000.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa
beliau pernah mendapatkan curahan hati dari seorang wajib pajak yang terlambat
melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) hanya dalam hitungan menit saja.
Kemudian dalam kondisi tersebut, Ibu Sri Mulyani
Indrawati menjelaskan bahwa beliau tidak dapat membantu karena proses pelaporan
atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilakukan di sistem DJP Online.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati juga meminta
kepada Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa
sistem dari DJP Online tidak down
menjelang penutupan periode dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
2021.
Beliau juga memperkirakan untuk laman dari DJP online
biasanya akan ramai dikunjungi oleh wajib pajak pada akhir periode pelaporan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga di perlukan langkah mitigasi supaya
sistem dari DJP online tidak sampai down.