AJAKAN PEMERINTAH KEPADA PARA WAJIB PAJAK UNTUK MELAKUKAN PELAPORAN SPT SESEGERA MUNGKIN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam upaya untuk dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga turut menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP), terutama para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), untuk dapat segera melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2021.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar.

Beliau pun juga meminta kepada para Wajib Pajak (WP) untuk tidak menunda melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai dengan tenggat waktu yang telah di tentukan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah semakin mudah jika dilakukan secara daring melalui e-filing.

Walaupun demikian, Ibu Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesegera mungkin untuk dapat menghindari risiko server down menjelang tenggat waktu.

Kemudian sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) paling lambat 3(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kemudian untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 4(empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selanjutnya untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terlambat dilaporkan oleh wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp 1.000.000.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa beliau pernah mendapatkan curahan hati dari seorang wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan  Tahunan (SPT) hanya dalam hitungan menit saja.

Kemudian dalam kondisi tersebut, Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa beliau tidak dapat membantu karena proses pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilakukan di sistem DJP Online.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati juga meminta kepada Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa sistem dari DJP Online tidak down menjelang penutupan periode dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021.

Beliau juga memperkirakan untuk laman dari DJP online biasanya akan ramai dikunjungi oleh wajib pajak pada akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga di perlukan langkah mitigasi supaya sistem dari DJP online tidak sampai down.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim