ALASAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2022
ALASAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah akan menerapkan
kebijakan penaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang
tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
memastikan bahwa mulai per tanggal 1 April 2022, tarif dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) akan meningkat yang semula sebesar 10% menjadi 11%.
Kebijakan peningkatan tarif dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) ini menjadi salah satu kebijakan yang terdapat di dalam Undang
Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan bahwa besaran
dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada bulan April
masih berada di bawah rata rata dunia yang sebesar 15% berdasarkan basis dari
negara negara yang bergabung ke dalam Organisation
For Economic Co-Operation and Development (OECD).
Menteri Keuangan (Menkeu) paham bahwa saat ini perhatian
dari masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada proses pemulihan ekonomi. Walaupun
demikian, hal ini tidak akan menghalangi upaya pemerintah untuk membangun
fondasi dari perpajakan yang kuat.
Menteri Keuangan (Menkeu) juga mengungkapkan bahwa
selama masa pandemi Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
menjadi instrumen fiskal yang dapat mampu menahan dampak negatif dari pandemi
Covid-19 di bidang kesehatan, sosial, dan juga ekonomi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sejalan
dengan pemulihan perekonomian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
juga perlu di sehatkan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan
potensi dari penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didapatkan dari
penerapan tarif baru yang akan berlaku pada bulan April.
Sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah Indonesia
telah menetapkan target dari defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara
(APBN) pada tahun 2022 sebesar 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Perkoppi berharap melalui kebijakan peningkatan tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi
berharap agar upaya dari pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang
lebih kuat lagi.