ALASAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah akan menerapkan kebijakan penaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan memastikan bahwa mulai per tanggal 1 April 2022, tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat yang semula sebesar 10% menjadi 11%.

Kebijakan peningkatan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menjadi salah satu kebijakan yang terdapat di dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan bahwa besaran dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada bulan April masih berada di bawah rata rata dunia yang sebesar 15% berdasarkan basis dari negara negara yang bergabung ke dalam Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan (Menkeu) paham bahwa saat ini perhatian dari masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada proses pemulihan ekonomi. Walaupun demikian, hal ini tidak akan menghalangi upaya pemerintah untuk membangun fondasi dari perpajakan yang kuat.

Menteri Keuangan (Menkeu) juga mengungkapkan bahwa selama masa pandemi Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen fiskal yang dapat mampu menahan dampak negatif dari pandemi Covid-19 di bidang kesehatan, sosial, dan juga ekonomi.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sejalan dengan pemulihan perekonomian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga perlu di sehatkan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan potensi dari penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didapatkan dari penerapan tarif baru yang akan berlaku pada bulan April.

Sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan target dari defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 sebesar 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Perkoppi berharap melalui kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap agar upaya dari pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih kuat lagi.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim