ANGGARAN ATAS SEKTOR KESEHATAN UNTUK TAHUN 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah telah membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2022 dan telah diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum usai. Pemerintah terus berupaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 saat ini. Pemerintah juga telah mempersiapkan anggaran yang besar untuk melakukan pembelanjaan atas sektor kesehatan untuk tahun 2022.

Besarnya anggaran atas sektor kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah, merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam merespons penanganan pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut.

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022. Anggaran atas sektor kesehatan yang telah rencanakan mencapai Rp 255,3 triliun. Angka tersebut terkontraksi sebesar 21,8% jika dibandingkan dengan outlook atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2021.

Anggaran atas Sektor kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 mencapai 9,4% dari total belanja negara. Anggaran atas sektor kesehatan untuk tahun 2022 nyaris mencapai dua kali lipat dari Undang-Undang 9/2009 yang mengatur besaran anggaran atas sektor kesehatan minimal sebesar 5% dari total belanja negara.

Jika dijelaskan secara terperinci, anggaran atas sektor kesehatan untuk tahun 2022 akan difokuskan untuk menyelesaikan program vaksinasi. Anggaran atas sektor kesehatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mengantisipasi atas kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kemudian, anggaran atas sektor kesehatan untuk tahun 2022 juga direncanakan akan digunakan untuk melanjutkan reformasi atas sistem kesehatan, yaitu dengan cara melakukan transformasi atas layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam kesehatan.

Perkoppi berharap melalui perencanaan yang telah dibuat oleh pemerintah dapat mempercepat dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim