Apa yang dimaksud Sewa Guna Usaha ?
Selamat Malam Pak, ijin bertanya
Ditempat kerja saya ada transaksi sewa guna usaha, saya belum paham apa yg
dimaksud transaksi tsb, pertanyaan saya apa yg dimaksud Sewa Guna Usaha ?
Asked :
MENGACU Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan
No. 1169/KMK.01/1991 sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing setidaknya melibatkan 2 pihak utama,
yaitu lessor dan lessee. Pasal 1 KMK 1169/1991
mendefinisikan lessor sebagai perusahaan pembiayaan atau perusahaan
sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan
melakukan kegiatan.
Kesimpulan :
INTINYA sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa
guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau
memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.