Question :
Selamat Malam Pak, ijin bertanya
Ditempat kerja saya ada transaksi sewa guna usaha, saya belum paham apa yg dimaksud transaksi tsb, pertanyaan saya apa yg dimaksud Sewa Guna Usaha ?


Asked :

MENGACU Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing setidaknya melibatkan 2 pihak utama, yaitu lessor dan lessee. Pasal 1 KMK 1169/1991 mendefinisikan lessor sebagai perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan.

Kesimpulan : 

INTINYA sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim