BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS KEGIATAN PEMERIKSAAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS KEGIATAN PEMERIKSAAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan, melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.
Dalam upaya yang pemerintah untuk meningkatkan sistem
perpajakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) juga melakukan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kegiatan pemeriksaan pajak yang telah dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Kemudian berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) memberikan kesimpulan bahwa
pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama
kurun waktu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
di bidang perpajakan.
Dalam proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP), terdapat beberapa
permasalahan yang telah di identifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP).
Untuk persoalan yang pertama yaitu Proses dari
pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 3
(tiga) Wajib Pajak telah melebihi jangka waktu, tetapi masih belum dilakukan
penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak.
Proses pemeriksaan terhadap ke 3 (tiga) Wajib Pajak
tersebut akhirnya di hentikan. Penghentian proses pemeriksaan tersebut terjadi
karena Wajib Pajak tersebut mengikut program Tax Amnesty. Akibat dari hal tersebut negara mengalami kehilangan
potensi pajak sebesar Rp 244,82 miliar.
Untuk persoalan ke dua yaitu Badan Pemeriksaan
Keuangan (BKP) telah menemukan perbedaan terhadap jumlah dari kredit pajak
masukan yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja
pemeriksaan wajib pajak sebesar Rp 119,29 miliar. Oleh karena itu, untuk kredit
pajak masukan yang sebesar Rp 119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.
Dan yang ketiga, Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP)
mencatat bahwa adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT
C1 yang sebesar Rp 49,14 miliar. Persoalan tersebut muncul karena adanya nilai
penyerahan ekspor impor dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak
sesuai dengan nilai dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
Selanjutnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) juga
memberikan saran kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dapat
melakukan pemeriksaan terhadap direktur pemeriksaan dan penagihan, kasubdit, dan tim
pemeriksa terkait.
Hal tersebut di lakukan untuk dapat membuktikan apakah ada atau tidaknya
unsur kelalaian ataupun kesengajaan yang dilakukan dalam proses pemeriksaan.
Selanjutnya Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
Aparatur (KITSDA) juga perlu melakukan penelitian terhadap hasil dari
pemeriksaan serta menindaklanjutinya.
Kemudian apabila terbukti terdapat kesalahan ataupun penyimpangan, maka
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan pembinaan kepada pemeriksa
pajak dan pejabat yang berkaitan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Perkoppi berharap melalui temuan temuan yang di berikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) dapat membantu upaya
pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlaku.