BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS KEGIATAN PEMERIKSAAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan, melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Dalam upaya yang pemerintah untuk meningkatkan sistem perpajakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) juga melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kegiatan pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Kemudian berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) memberikan kesimpulan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama kurun waktu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan di bidang perpajakan.

Dalam proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP), terdapat beberapa permasalahan yang telah di identifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP).

Untuk persoalan yang pertama yaitu Proses dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 3 (tiga) Wajib Pajak telah melebihi jangka waktu, tetapi masih belum dilakukan penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak.

Proses pemeriksaan terhadap ke 3 (tiga) Wajib Pajak tersebut akhirnya di hentikan. Penghentian proses pemeriksaan tersebut terjadi karena Wajib Pajak tersebut mengikut program Tax Amnesty. Akibat dari hal tersebut negara mengalami kehilangan potensi pajak sebesar Rp 244,82 miliar.

Untuk persoalan ke dua yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) telah menemukan perbedaan terhadap jumlah dari kredit pajak masukan yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak sebesar Rp 119,29 miliar. Oleh karena itu, untuk kredit pajak masukan yang sebesar Rp 119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Dan yang ketiga, Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) mencatat bahwa adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 yang sebesar Rp 49,14 miliar. Persoalan tersebut muncul karena adanya nilai penyerahan ekspor impor dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak sesuai dengan nilai dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Selanjutnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) juga memberikan saran kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap direktur pemeriksaan dan penagihan, kasubdit, dan tim pemeriksa terkait.

Hal tersebut di lakukan untuk dapat membuktikan apakah ada atau tidaknya unsur kelalaian ataupun kesengajaan yang dilakukan dalam proses pemeriksaan.

Selanjutnya Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) juga perlu melakukan penelitian terhadap hasil dari pemeriksaan serta menindaklanjutinya.

Kemudian apabila terbukti terdapat kesalahan ataupun penyimpangan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan pembinaan kepada pemeriksa pajak dan pejabat yang berkaitan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Perkoppi berharap melalui temuan temuan yang di berikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) dapat membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlaku.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim