BANK INDONESIA MELAKUKAN PENYEMPURNAAN PERATURAN PASAR KEUANGAN DI INDONESIA
BANK INDONESIA MELAKUKAN PENYEMPURNAAN PERATURAN PASAR KEUANGAN DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini pemerintah melalui
Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturan dalam
pasar uang di Indonesia. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia
(PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 mengenai Pasar Uang.
Bapak Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif dari
Bank Indonesia mengatakan bahwa penyempurnaan yang dilakukan akan mendukung
dalam pengembangan dan pendalaman mengenai pasar uang secara keseluruhan.
Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa penyempurnaan
dalam peraturan pasar uang dapat memberikan alternatif mengenai sumber
pembiayaan ekonomi nasional.
Bapak Erwin Haryono juga menjelaskan bahwa
penyempurnaan dalam peraturan pasar uang dilakukan sebagai sebagai penerapan
atas implementasi dari blueprint atau
cetak biru mengenai pengembangan pasar uang (BPPU) tahun 2025.
Terdapat beberapa visi yang tercatat dalam cetak biru
tersebut, antara lain mewujudkan regulatory
framework, Industry Friendly, Inovasi, dan juga memenuhi kaidah
internasional.
Kemudian terdapat beberapa pengembangan mengenai pasar
uang yang diatur oleh Bank Indonesia, yaitu meliputi peraturan, perizinan, pengawasan,
dan juga pengenaan sanksi di pasar uang yang akan dilakukan secara menyeluruh
mengenai produk, pelaku pasar, harga, dan juga infrastruktur mengenai pasar
uang.
Bapak Erwin Haryono juga mengatakan bahwa terdapat
beberapa aturan yang tidak akan lagi diterapkan oleh Peraturan Bank Indonesia
(PBI) yang akan diberlakukan mulai bulan Desember 2021.
Peraturan-peraturan yang tidak akan diterapkan oleh
Peraturan Bank Indonesia (PBI), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
18/11/PBI/2016 mengenai pasar uang, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
7/31/PBI/2005 mengenai Transaksi Derivatif dan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor19/5/PBI/2017 mengenai Sertifikat Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
Perkoppi berharap melalui perubahan peraturan dalam
pasar keuangan dapat meningkatkan meningkatkan perkembangan dalam Pasar
keuangan.