BAPPEBTI MELAKUKAN PEMBLOKIRAN TERHADAP RATUSAN SITUS INVESTASI YANG TIDAK BERIZIN



JAKARTA, TaxCenter – Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang sudah  mulai tertarik dengan dunia investasi.

Di saat pandemi banyak masyarakat yang harus menjalankan semua aktivitasnya di dalam rumah mereka masih masih, sehingga banyak dari mereka yang memanfaatkan waktu luang mereka untuk mempelajari hal baru salah satunya ialah investasi.

Oleh sebab itu banyak sekali masyarakat yang mulai berinvestasi untuk mendapatkan pemasukan tambahan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Untuk mewadahi masyarakat dalam berinvestasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada bulan Agustus 2021 telah melakukan pemblokiran terhadap 249 situs entitas perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dalam investasi.

Bapak Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan bahwa jumlah pemblokiran situs investasi yang tidak memiliki izin pada bulan Agustus menjadi jumlah terbanyak sepanjang tahun 2021.

Bapak Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga meminta kepada para masyarakat untuk lebih berhati hati dalam memilih situs dalam berinvestasi.

Sejak awal bulan Januari hingga bulan Agustus 2021 sudah tercatat sebanyak 954 situs investasi yang tidak memiliki izin yang telah berhasil di blokir.

Dalam proses pemblokiran situs investasi yang tidak memiliki izin tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan kerja sama dengan Kementerian komunikasi dan Informatika.

Dengan terjalinnya kerja sama dalam pemblokiran situs investasi yang tidak memiliki izin diharapkan dapat mencegah kerugian yang diterima oleh para masyarakat karena pihak pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Bapak Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa dalam proses pemblokiran situs situs tersebut banyak sekali situs yang membuat berbagai penawaran, iklan, dan juga promosi tanpa izin.

Beliau juga mengatakan bahwa situs situs yang diblokir tersebut merupakan situs hasil duplikasi dari pialang berjangka yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), situs broker dari pialang berjangka yang berasal dari luar negeri, dan penawan paket dalam investasi forex yang berkedok penjualan robot trading.

Bapak M. Syist selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan bahwa dalam situs investasi yang tidak berizin menggunakan modus lama dan juga terdapat modus baru seperti penawaran investasi forex yang menggunakan mekanisme robot trading.

Beliau juga mengatakan bahwa masyarakat harus selalu waspada terhadap iming-iming yang diberikan dalam berinvestasi seperti pemberian bonus atau imbalan hasil yang besar.

Perkoppi sangat mengapresiasi atas kebijakan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memberantas investasi investasi bodong yang sangat merugikan masyarakat, dan Perkoppi berharap untuk ke depannya semakin banyak masyarakat yang mengerti dan paham mengenai investasi ini. 

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim