BAPPEBTI MELAKUKAN PEMBLOKIRAN TERHADAP RATUSAN SITUS INVESTASI YANG TIDAK BERIZIN
BAPPEBTI MELAKUKAN PEMBLOKIRAN TERHADAP RATUSAN SITUS INVESTASI YANG TIDAK BERIZIN
JAKARTA, TaxCenter – Saat ini semakin banyak
masyarakat Indonesia yang sudah mulai
tertarik dengan dunia investasi.
Di saat pandemi banyak masyarakat yang harus
menjalankan semua aktivitasnya di dalam rumah mereka masih masih, sehingga
banyak dari mereka yang memanfaatkan waktu luang mereka untuk mempelajari hal
baru salah satunya ialah investasi.
Oleh sebab itu banyak sekali masyarakat yang mulai
berinvestasi untuk mendapatkan pemasukan tambahan di tengah pandemi Covid-19
ini.
Untuk mewadahi masyarakat dalam berinvestasi Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada
bulan Agustus 2021 telah melakukan pemblokiran terhadap 249 situs entitas
perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dalam investasi.
Bapak Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan bahwa jumlah
pemblokiran situs investasi yang tidak memiliki izin pada bulan Agustus menjadi
jumlah terbanyak sepanjang tahun 2021.
Bapak Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga meminta kepada para
masyarakat untuk lebih berhati hati dalam memilih situs dalam berinvestasi.
Sejak awal bulan Januari hingga bulan Agustus 2021
sudah tercatat sebanyak 954 situs investasi yang tidak memiliki izin yang telah
berhasil di blokir.
Dalam proses pemblokiran situs investasi yang tidak
memiliki izin tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) melakukan kerja sama dengan Kementerian komunikasi dan Informatika.
Dengan terjalinnya kerja sama dalam pemblokiran situs
investasi yang tidak memiliki izin diharapkan dapat mencegah kerugian yang
diterima oleh para masyarakat karena pihak pihak yang tidak bertanggung jawab
tersebut.
Bapak Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa dalam
proses pemblokiran situs situs tersebut banyak sekali situs yang membuat
berbagai penawaran, iklan, dan juga promosi tanpa izin.
Beliau juga mengatakan bahwa situs situs yang diblokir
tersebut merupakan situs hasil duplikasi dari pialang berjangka yang telah
mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),
situs broker dari pialang berjangka yang berasal dari luar negeri, dan penawan
paket dalam investasi forex yang berkedok penjualan robot trading.
Bapak M. Syist selaku Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) mengatakan bahwa dalam situs investasi yang tidak berizin
menggunakan modus lama dan juga terdapat modus baru seperti penawaran investasi
forex yang menggunakan mekanisme robot trading.
Beliau juga mengatakan bahwa masyarakat harus selalu
waspada terhadap iming-iming yang diberikan dalam berinvestasi seperti
pemberian bonus atau imbalan hasil yang besar.
Perkoppi sangat mengapresiasi atas kebijakan dari
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memberantas
investasi investasi bodong yang sangat merugikan masyarakat, dan Perkoppi
berharap untuk ke depannya semakin banyak masyarakat yang mengerti dan paham
mengenai investasi ini.