BERBAGAI MACAM CARA PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PPN
BERBAGAI MACAM CARA PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PPN
JAKARTA,
TaxCenter – Pemerintah tengah berupaya dalam meningkatkan angka Perekonomian
negara. Berbagai macam cara yang telah di tempuh dalam meningkatkan pendapatan
negara.
Reformasi pajak
merupakan satu dari sekian banyak cara yang pemerintah tempuh dalam meningkatkan
angka perekonomian negara. Tugas pemerintah sekarang adalah menyempurnakan
pemungutan dan mengurangi regresivitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengurangan fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai dan implementasi Pajak Pertambahan Nilai multitarif
yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal (KEM-PPKF) 2022, merupakan dua pembahasan pokok mengenai perubahan
ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang sedang pemerintah kaji dan pertimbangkan
secara mendalam.
Di kutip dalam dokumen
Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)2022,
penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang di terapkan oleh pemerintah
bertujuan untuk meningkatkan daya saing dari pelaku usaha dan mendorong
perkembangan dalam dunia usaha.
Namun dalam
proses penerapannya masih di temukan banyak sekali hal hal yang menunjukaan
bahwa penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai justru tidak tepat sasaran,
seperti pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk pembebasan
malah memuncukan distrosi terhadap daya saing dari produk lokal.
Mengenakan Pajak
Pertambahan Nilai tehadap barang- barang yang selama ini mendapatkan
program fasilitas Pajak Pertambahan Nilai mencari salah satu cara yang dapat di
tempuh oleh pemerintah dalam membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional
(APBN).
Walaupun pemerintah
mengurangi dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah juga
tidak menutup mata terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah, pemerintah
juga berusaha untuk membantunya dengan cara memberikan penetapan tarif yang
lebih rendah atau memberikan bantuan sosial atau dana transfer.
Pemerintah juga
tengah mengkaji dan mempertimbangkan terhadap pengenaan PPnBM terhadap Pajak
Pertambahan Nilai dengan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang khusus
terhadap barang-barang tertentu.
Di kutip dari
Suryo Utomo selaku Direktur Direktorat Jenderal Pajak. “Di beberapa negara
Pajak Pertambahan Nilai multitarif mulai di terapkan, ada standar rate yang
bisa di sesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain.”
Dalam penerapan
Pajak Pertambahan Nilai multitarif, terdapat beberapa penerapan tarif terhadap
suatu barang, seperti pemberian tarif Pajak Pertambahan Nilai yang lebih rendah
dari tarif normal terhadap barang-barang yang sangat di butuhkan oleh
masyarakat dan pemberian tariff Pajak Pertambahan Nilai yang lebih tinggi
terhadap barang tertentu yang tergolong mewah.
Perkoppi juga
mendukung pemerintah dalam meningkatkan pemeresapan terhadap pajak. Salah satu
hal yang bisa pemerintah lakukan untuk meningkatkan dalam pemeresapan tarif
Pajak Pertambahan Nilai dengan cara meningkatkan daya beli dari masyarakat itu
sendiri dan juga perlu peran besar dari pemerintah untuk terus mengawasi
program Pajak Pertambahan Nilai.