BERBAGAI MACAM CARA PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PPN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah tengah berupaya dalam meningkatkan angka Perekonomian negara. Berbagai macam cara yang telah di tempuh dalam meningkatkan pendapatan negara.

Reformasi pajak merupakan satu dari sekian banyak cara yang pemerintah tempuh dalam meningkatkan angka perekonomian negara. Tugas pemerintah sekarang adalah menyempurnakan pemungutan dan mengurangi regresivitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengurangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan implementasi Pajak Pertambahan Nilai multitarif yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, merupakan dua pembahasan pokok mengenai perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang sedang pemerintah kaji dan pertimbangkan secara mendalam.

Di kutip dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)2022, penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang di terapkan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya saing dari pelaku usaha dan mendorong perkembangan dalam dunia usaha.

Namun dalam proses penerapannya masih di temukan banyak sekali hal hal yang menunjukaan bahwa penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai justru tidak tepat sasaran, seperti pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk pembebasan malah memuncukan distrosi terhadap daya saing dari produk lokal.

Mengenakan Pajak Pertambahan Nilai tehadap barang- barang yang selama ini mendapatkan program fasilitas Pajak Pertambahan Nilai mencari salah satu cara yang dapat di tempuh oleh pemerintah dalam membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

Walaupun pemerintah mengurangi dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah juga tidak menutup mata terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah, pemerintah juga berusaha untuk membantunya dengan cara memberikan penetapan tarif yang lebih rendah atau memberikan bantuan sosial atau dana transfer.

Pemerintah juga tengah mengkaji dan mempertimbangkan terhadap pengenaan PPnBM terhadap Pajak Pertambahan Nilai dengan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang khusus terhadap barang-barang tertentu.

Di kutip dari Suryo Utomo selaku Direktur Direktorat Jenderal Pajak. “Di beberapa negara Pajak Pertambahan Nilai multitarif mulai di terapkan, ada standar rate yang bisa di sesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain.”

Dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai multitarif, terdapat beberapa penerapan tarif terhadap suatu barang, seperti pemberian tarif Pajak Pertambahan Nilai yang lebih rendah dari tarif normal terhadap barang-barang yang sangat di butuhkan oleh masyarakat dan pemberian tariff Pajak Pertambahan Nilai yang lebih tinggi terhadap barang tertentu yang tergolong mewah.

Perkoppi juga mendukung pemerintah dalam meningkatkan pemeresapan terhadap pajak. Salah satu hal yang bisa pemerintah lakukan untuk meningkatkan dalam pemeresapan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan cara meningkatkan daya beli dari masyarakat itu sendiri dan juga perlu peran besar dari pemerintah untuk terus mengawasi program Pajak Pertambahan Nilai.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim