DAMPAK DARI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT TERHADAP PENERIMAAN PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia pada awal tahun 2020 masih belum berlalu. Pemerintah berupaya keras untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Pertanggal 4 Juli 2021 angka kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menyentuh angka 2.284.084 kasus. Dari angka kasus positif virus Covid-19 terus meningkat setiap harinya, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19.

Dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diberlakukan pada tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melakukan pengamatan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat apakah memunculkan dampak terhadap penerimaan pajak.

 Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan mengatakan bahwa kinerja penerimaan pajak sudah mengalami peningkatan sampai dengan bulan Mei 2021 bersamaan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi masyarakat. Beliau berharap agar penerimaan pajak pada bulan Juni 2021 tidak berpengaruh oleh melonjaknya kasus Covid-19 dan pemberlakuan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Suahasil Nazara juga mengatakan bahwa kinerja perekonomian Indonesia pada tahun ini telah menunjukan pemulihan karena dampak dari meningkatnya penerimaan pajak. Meningkatnya angka penerimaan pajak Indonesia dapat tercemin dari penerimaan pajak sampai bulan Mei 2021 yang mulai bertumbuh sebesar 3,4%.

Peningkatan penerimaan pajak juga akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, kemudian pemerintah juga akan segera menyampaikan laporan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara semester I/2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Perkoppi berharap penerapan kebijakan PPKM dapat menekan angka kasus positif dari penyebaran virus Covid-19 dan juga Perkoppi berharap dalam pelaksanaan kebijakan PPKM tidak mengalami hambatan dan juga kendala.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim