DAMPAK PENINGKATAN HARGA KOMODITAS DALAM SEKTOR PENERIMAAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat meningkatkan penerimaan negara melalui penerimaan perpajakan dengan menerapkan berbagai macam kebijakan perpajakan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati Selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa beliau akan terus melakukan pengamatan atas dinamika dari harga komoditas global dan dampak yang di timbulkan atas pendapatan negara, termasuk dari sektor perpajakan pada tahun 2022.

Beliau juga menjelaskan bahwa lonjakan yang terjadi atas harga dari komoditas telah memberikan dampak yang positif terhadap kinerja dari penerimaan perpajakan Indonesia pada tahun 2021.

Walaupun demikian, Commondity Boom atau lonjakan harga komoditas tidak bisa dapat diandalkan karena memiliki sifat yang temporer.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa realisasi atas penerimaan negara pada tahun 2021 telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Kemudian sepanjang tahun 2021, pendapatan negara telah mencapai Rp 2.003,1 triliun atau sekitar 114,9% dari target yang mencapai Rp 1.743, 6 triliun.

Angka realisasi penerimaan negara tersebut sebagian besar merupakan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang mencapai Rp 1.277,5 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 19%.

Realisasi penerimaan perpajakan tersebut juga setara dengan 104% dari target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun. Kemudian untuk realisasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp 452 triliun.

Selanjutnya untuk realisasi atas penerimaan dari kepabeanan dan cukai untuk sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp 269 triliun atau mengalami pertumbuhan mencapai 26% dari kinerja dari tahun lalu. Realisasi tersebut juga setara dengan 125% dari target yang mencapai Rp 215 triliun.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa tingginya angka realisasi pendapatan negara tersebut terjadi bersamaan dengan tren dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kemudian juga karena adanya kenaikan atas harga dari komoditas di pasar global juga turut memberikan pengaruh yang besar atas kinerja pendapatan negara sepanjang tahun 2021.

Menurut beliau bahwa pemerintah Indonesia harus mengantisipasi dari berakhirnya Commodity Boom dengan melakukan pemaksimalan dari seluruh potensi penerimaan yang telah ada, seperti implementasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya melalui pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan (UU HPP) tersebut dapat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan Karena ruang lingkup peraturan yang luas yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan juga Cukai.

Kemudian dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2022, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 1.846,1 triliun dan untuk belanja negara sebesar Rp 2.714,1 triliun.

Target penerimaan negara tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan yang sebesar Rp 1.510 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,5 triliun dan dari hibah yang sebesar Rp 579,8 miliar.

Perkoppi berharap untuk penerimaan perpajakan pada tahun 2022 dapat melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan Perkoppi berharap penerimaan negara dapat terus meningkatkan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim