DAMPAK YANG DI TIMBULKAN DARI KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
DAMPAK YANG DI TIMBULKAN DARI KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter –
Pandemi Covid-19 ini menjadi permasalahan serius yang dialami oleh Indonesia
sampai saat ini, pemerintah Indonesia berupaya keras untuk menangani dampak
yang ditimbulkan karena pandemi Covid-19.
Untuk menangani dampak
yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan kebijakan
Pemulihan Ekonomi Nasional, kebijakan ini diharapkan oleh pemerintah dapat
memulihkan perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu program dari Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pemberian insentif perpajakan untuk semua sektor bagi para wajib pajak
yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Berdasarkan Kementerian
Keuangan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan
Orang
Pribadi pada semester I/2021 telah mengalami kontraksi sebesar 2,7%.
Menurut Yon Arsal
selaku Staf Ahli dari Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan bahwa
kontraksi terhadap Pajak Orang
Pribadi disebabkan karena tekanan
oleh
pandemi Covid-19.
Pada periode yang sama
yang terjadi pada tahun lalu penerimaan dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,9%.
Yon Arsal mengatakan
bahwa realisasi atas penerimaan Pajak Penerimaan Orang Pribadi sampai dengan
bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 8 triliun atau sebesar 1,4% terhadap total
penerimaan pajak yang mencapai Rp 557,77 triliun.
Beliau menilai bahwa penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut telah mencerminkan atas utilisasi dari tenaga kerja. Baik dari sisi jumlah tenaga kerja serta gaji yang diterima oleh para tenaga kerja.
Menurut Yon Arsal, penerimaan Pajak Penghasilan Pasal
21 masih mengalami kontraksi dan memiliki peluang untuk bertumbuh positif pada
bulan yang akan mendatang. Kemudian kinerja atas penerimaan dari pos ini pada
semester I/2021 juga dinilai baik karena kontraksi yang dialami saat ini lebih
kecil dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun disisi lainnya,
pemerintah masih memberikan program insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah (DTP). Sekarang pemerintah juga telah mengumumkan akan
melakukan perpanjangan dalam pemberian insentif perpajakan sampai dengan bulan Desember
2021.
Perkoppi berharap
melalui program pemberian insentif perpajakan dapat memulihkan kembali
perekonomian Indonesia dan melalui program ini dapat membantu dalam proses
pemanganan pandemi Covid-19.