DAMPAK YANG DI TIMBULKAN DARI KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 ini menjadi permasalahan serius yang dialami oleh Indonesia sampai saat ini, pemerintah Indonesia berupaya keras untuk menangani dampak yang ditimbulkan karena pandemi Covid-19.

Untuk menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional, kebijakan ini diharapkan oleh pemerintah dapat memulihkan perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu program dari Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pemberian insentif perpajakan untuk semua sektor bagi para wajib pajak yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Berdasarkan Kementerian Keuangan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada semester I/2021 telah mengalami kontraksi sebesar 2,7%.

Menurut Yon Arsal selaku Staf Ahli dari Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan bahwa kontraksi terhadap Pajak Orang Pribadi disebabkan karena tekanan oleh pandemi Covid-19.

Pada periode yang sama yang terjadi pada tahun lalu penerimaan dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,9%.

Yon Arsal mengatakan bahwa realisasi atas penerimaan Pajak Penerimaan Orang Pribadi sampai dengan bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 8 triliun atau sebesar 1,4% terhadap total penerimaan pajak yang mencapai Rp 557,77 triliun.

Beliau menilai bahwa penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut telah mencerminkan atas utilisasi dari tenaga kerja. Baik dari sisi jumlah tenaga kerja serta gaji yang diterima oleh para tenaga kerja.

Menurut Yon Arsal, penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 masih mengalami kontraksi dan memiliki peluang untuk bertumbuh positif pada bulan yang akan mendatang. Kemudian kinerja atas penerimaan dari pos ini pada semester I/2021 juga dinilai baik karena kontraksi yang dialami saat ini lebih kecil dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Namun disisi lainnya, pemerintah masih memberikan program insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Sekarang pemerintah juga telah mengumumkan akan melakukan perpanjangan dalam pemberian insentif perpajakan sampai dengan bulan Desember 2021.

Perkoppi berharap melalui program pemberian insentif perpajakan dapat memulihkan kembali perekonomian Indonesia dan melalui program ini dapat membantu dalam proses pemanganan pandemi Covid-19.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim