DIREKTORAT JENDERAL PAJAK AKAN MELAKUKAN PENYESUAIAN E-FAKTUR BERSAMAAN DENGAN PENERAPAN TARIF BARU PAJAK PERTAMBAAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
AKAN MELAKUKAN PENYESUAIAN E-FAKTUR BERSAMAAN DENGAN PENERAPAN TARIF BARU PAJAK
PERTAMBAAN NILAI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sebelumnya dikenal dengan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan terdapat peraturan yang mengatur tentang penyesuaian tarif baru atas
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang akan mulai diterapkan
pada awal bulan April 2022.
Karena adanya penyesuain atas tarif dari Pajak
Pertambahan Nilai, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan melakukan
penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur menjelang mulai diberlakukannya pengenaan tarif
baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang akan diberlakukan pada awal
bulan April 2021 sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan
Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penyesuaian atas
ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik dalam sisi infrastruktur dan juga
peraturan dilakukan agar ketentuan baru dari Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dapat diterapkan oleh pemerintah tanpa adanya hambatan.
Kemudian beliau menjelaskan bahwa terdapat ketentuan
yang akan berpotensi menimbulkan dampak dari sektor administrasi, yaitu akan
ada barang dan jasa yang semulanya di kecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) justru akan menerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Maka dampak yang ditimbulkan adalah para Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan penyerahan atas barang dan jasa yang
dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berpotensi menimbulkan
pembuatan faktur pajak. walau demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
menjamin bahwa beban administrasi yang di timbulkan tidak akan terlalu besar.
Sebagai informasi, barang dan juga jasa yang
dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Pasal 4A Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangkan.
Sebagian barang dan juga jasa yang awalnya
dikecualikan dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan
menerima fasilitas berupa pembebasan sesuai dengan Pasal 16B Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diubah menjadi Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang dan juga jasa yang di maksud dalam pasal tersebut
adalah Bahan Pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan
sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan
jasa tenaga kerja.
Perkoppi berharap agar dalam melalui penyesuaian tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia.