DIREKTORAT JENDERAL PAJAK AKAN MELAKUKAN PENYESUAIAN E-FAKTUR BERSAMAAN DENGAN PENERAPAN TARIF BARU PAJAK PERTAMBAAN NILAI

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sebelumnya dikenal dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat peraturan yang mengatur tentang penyesuaian tarif baru atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang akan mulai diterapkan pada awal bulan April 2022.

Karena adanya penyesuain atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan melakukan penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur  menjelang mulai diberlakukannya pengenaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang akan diberlakukan pada awal bulan April 2021 sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penyesuaian atas ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik dalam sisi infrastruktur dan juga peraturan dilakukan agar ketentuan baru dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat diterapkan oleh pemerintah tanpa adanya hambatan.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang akan berpotensi menimbulkan dampak dari sektor administrasi, yaitu akan ada barang dan jasa yang semulanya di kecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru akan menerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Maka dampak yang ditimbulkan adalah para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan penyerahan atas barang dan jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berpotensi menimbulkan pembuatan faktur pajak. walau demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjamin bahwa beban administrasi yang di timbulkan tidak akan terlalu besar.

Sebagai informasi, barang dan juga jasa yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangkan.

Sebagian barang dan juga jasa yang awalnya dikecualikan dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menerima fasilitas berupa pembebasan sesuai dengan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Barang dan juga jasa yang di maksud dalam pasal tersebut adalah Bahan Pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Perkoppi berharap agar dalam melalui penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim