DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERENCANA AKAN MENERAPKAN KEBIJAKAN DINAMISASI ATAS ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERENCANA AKAN MENERAPKAN KEBIJAKAN DINAMISASI ATAS ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut
di harapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan dan penerimaan negara dari
sektor perpajakan.
Selain melakukan pengawasan dan pemeriksaan, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa dinamisasi akan menjadi salah satu
strategi dari Otoritas Perpajakan untuk dapat mendorong angka penerimaan
perpajakan pada tahun 2022.
Bapak Ihsan Priyawibawa selaku Direktur Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa
Otoritas Perpajakan berhak melakukan dinamisasi apabila dari Wajib Pajak (WP)
yang terkait diperkirakan sedang mengalami peningkatan pendapatan.
Ketentuan yang terkait dalam kebijakan dinamisasi
tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal Hal
Tertentu.
Berdasarkan dalam Pasal 7 ayat (4), jika dalam tahun
berjalan Wajib Pajak (WP) yang terkait mengalami peningkatan usaha dan untuk
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang untuk tahun pajak berjalan di perkirakan
lebih dari 1505 dari Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang yang menjadi dasar
dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 maka untuk untuk Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk bulan berikutnya dapat di perhitungkan
kembali.
Dalam melakukan penghitungan kembali atas angsuran
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 akan dilakukan berdasarkan dari perkiraan
kenaikan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP)
sendiri ataupun oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat (Wajib Pajak) tersebut
terdaftar.
Kemudian jika Wajib Pajak (WP) mengalami penurunan
usaha dalam tahun berjalan, maka Wajib Pajak (WP) juga bisa mendapatkan
pengurangan atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
Selanjutnya apabila setelah 3 bulan berjalannya tahun
pajak, Wajib Pajak (WP) dapat menunjukkan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan
terutang dalam tahun berjalan tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan
(PPh) yang terutang yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 25.
Maka Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengajuan berupa
permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) tersebut terdaftar.
Dalam melakukan pengajuan permohonan, permohonan
tersebut harus dilengkapi dengan penghitungan besaran Pajak Penghasilan (PPh)
yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan di terima dalam
bulan bulan yang tersisa dalam tahun pajak berjalan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.