DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERENCANA AKAN MENERAPKAN KEBIJAKAN DINAMISASI ATAS ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut di harapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Selain melakukan pengawasan dan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa dinamisasi akan menjadi salah satu strategi dari Otoritas Perpajakan untuk dapat mendorong angka penerimaan perpajakan pada tahun 2022.

Bapak Ihsan Priyawibawa selaku Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Otoritas Perpajakan berhak melakukan dinamisasi apabila dari Wajib Pajak (WP) yang terkait diperkirakan sedang mengalami peningkatan pendapatan.

Ketentuan yang terkait dalam kebijakan dinamisasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal Hal Tertentu.

Berdasarkan dalam Pasal 7 ayat (4), jika dalam tahun berjalan Wajib Pajak (WP) yang terkait mengalami peningkatan usaha dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang untuk tahun pajak berjalan di perkirakan lebih dari 1505 dari Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang yang menjadi dasar dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 maka untuk untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk bulan berikutnya dapat di perhitungkan kembali.

Dalam melakukan penghitungan kembali atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 akan dilakukan berdasarkan dari perkiraan kenaikan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) sendiri ataupun oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat (Wajib Pajak) tersebut terdaftar.

Kemudian jika Wajib Pajak (WP) mengalami penurunan usaha dalam tahun berjalan, maka Wajib Pajak (WP) juga bisa mendapatkan pengurangan atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Selanjutnya apabila setelah 3 bulan berjalannya tahun pajak, Wajib Pajak (WP) dapat menunjukkan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan terutang dalam tahun berjalan tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Maka Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengajuan berupa permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) tersebut terdaftar.

Dalam melakukan pengajuan permohonan, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan penghitungan besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan di terima dalam bulan bulan yang tersisa dalam tahun pajak berjalan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim