DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMBALI MEMBUKA SALURAN e-SPT UNTUK PARA WAJIB PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMBALI MEMBUKA SALURAN e-SPT UNTUK PARA WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong peningkatan
sistem perpajakan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka
saluran e-SPT yang sebelumnya telah
di tutup secara bertahap mulai tanggal 28 Februari 2022.
Berdasarkan laman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
(DJP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saluran dari pelaporan
e-SPT di buka kembali pada hari Senin
tanggal 28 Maret 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa
langkah tersebut di tempuh untuk dapat memberikan kemudahan dan pelayanan yang
baik di samping memberikan fasilitas e-form.
Sebelumnya, berdasarkan atas pengumuman No.
PENG-5/PJ.09/2022, kebijakan penutupan atas saluran pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap.
Sebagai penjelasan bahwa untuk jenis dari formulir
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770S, 1770, dan juga 1771, penutupan
tersebut dilakukan pada tanggal 28 Februari 2022.
Dalam kebijakan pembukaan kembali saluran e-SPT untuk melakukan pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 dan 1771. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
meminta maaf kepada para Wajib Pajak atas ke tidak nyamannya yang di
timbulkan.
Sebagai informasi tambahan bahwa pelaporan atas Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form ataupun e-filing yang dapat diakses pada menu login dalam laman DJP Online.
Kemudian para wajib pajak juga dapat melakukan
pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Penyedia Jasa Aplikasi
Perpajakan (PJAP).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus memberikan
kemudahan kepada para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.