DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMBALI MEMBUKA SALURAN e-SPT UNTUK PARA WAJIB PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka saluran e-SPT yang sebelumnya telah di tutup secara bertahap mulai tanggal 28 Februari 2022.

Berdasarkan laman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saluran dari pelaporan e-SPT di buka kembali pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa langkah tersebut di tempuh untuk dapat memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping memberikan fasilitas e-form.

Sebelumnya, berdasarkan atas pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, kebijakan penutupan atas saluran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap.

Sebagai penjelasan bahwa untuk jenis dari formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770S, 1770, dan juga 1771, penutupan tersebut dilakukan pada tanggal 28 Februari 2022.

Dalam kebijakan pembukaan kembali saluran e-SPT untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 dan 1771. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta maaf kepada para Wajib Pajak atas ke tidak nyamannya yang di timbulkan.

Sebagai informasi tambahan bahwa pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form ataupun e-filing yang dapat diakses pada menu login dalam laman DJP Online.

Kemudian para wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim