DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMBALI MENUNJUK PIHAK PEMUNGUT PPN PRODUK DIGITAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMBALI MENUNJUK PIHAK PEMUNGUT PPN PRODUK DIGITAL
JAKARTA, TaxCenter – Meningkatkan angka penerimaan
negara merupakan salah satu fokus pemerintah dalam upaya penanganan pandemi
Covid-19 saat ini.
Di saat pandemi Covid-19 dan diera digital saat ini,
banyak sekali masyarakat yang melakukan transaksi ekonomi atau membeli barang
untuk memenuhi kebutuhan sehari hari melalui digital.
Karena perkembangan yang sangat pesat ini membuat
pemerintah menerapkan kebijakan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai terhadap semua perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem
elektronik atau PMSE.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, bahwa
sebagian besar dari penerimaan setoran dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) diperoleh dari produk-produk digital.
Pada bulan Juli 2021 sudah ada 75 perusahaan yang terdaftar
di Direktorat Jenderal Pajak yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai terhadap semua perdagangan yang transaksinya dilakukan
melalui sistem elektronik atau PMSE.
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk
enam perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk-produk digital.
Pada siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No.
SP-24/2021 yang disiarkan pada tanggal 4 Agustus 2021, terdapat enam perusahaan
yang telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang berkewajiban dalam melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari seluruh perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk-produk digital yang
dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Keenam perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix
International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville
Pte Ltd.
Dengan adanya penambahan atas keenam perusahaan tersebut membuat total perusahaan
yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di
Indonesia menjadi 81 perusahaan.
Per tanggal 1 Agustus 2021 keenam perusahaan tersebut
sudah berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
produk-produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di
Indonesia.
Selanjutnya untuk besaran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang harus dibayarkan oleh pelanggan adalah sebesar 10% dari harga produk
atau layanan digital sebelum pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus melakukan
pengawasan secara intensif terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
produk dan layanan digital PMSE.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sejak bulan
Januari hingga akhir bulan Juli 2021, realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai atas produk dan layanan digital PMSE sudah mencapai Rp 2,2 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak juga sangat mengapresiasi
atas langkah-langkah proaktif yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang
telah diberi kewajiban sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai. Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan komunikasi
dengan beberapa perusahaan lain yang menjual produk-produk digital luar negeri
kepada para konsumen di Indonesia.
Perkoppi berharap agar ke depannya semakin banyak
perusahaan perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atas produk-produk dan layanan digital PMSE.