DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMBALI MENUNJUK PIHAK PEMUNGUT PPN PRODUK DIGITAL


JAKARTA, TaxCenter – Meningkatkan angka penerimaan negara merupakan salah satu fokus pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

Di saat pandemi Covid-19 dan diera digital saat ini, banyak sekali masyarakat yang melakukan transaksi ekonomi atau membeli barang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari melalui digital.

Karena perkembangan yang sangat pesat ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap semua perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, bahwa sebagian besar dari penerimaan setoran dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperoleh dari produk-produk digital.

Pada bulan Juli 2021 sudah ada 75 perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap semua perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk-produk digital.

Pada siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SP-24/2021 yang disiarkan pada tanggal 4 Agustus 2021, terdapat enam perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang berkewajiban dalam melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari seluruh perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk-produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Keenam perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Dengan adanya penambahan atas keenam perusahaan tersebut membuat total perusahaan yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi 81 perusahaan.

Per tanggal 1 Agustus 2021 keenam perusahaan tersebut sudah berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk-produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Selanjutnya untuk besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan oleh pelanggan adalah sebesar 10% dari harga produk atau layanan digital sebelum pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk dan layanan digital PMSE.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sejak bulan Januari hingga akhir bulan Juli 2021, realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk dan layanan digital PMSE sudah mencapai Rp 2,2 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak juga sangat mengapresiasi atas langkah-langkah proaktif yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang telah diberi kewajiban sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan lain yang menjual produk-produk digital luar negeri kepada para konsumen di Indonesia.

Perkoppi berharap agar ke depannya semakin banyak perusahaan perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk-produk dan layanan digital PMSE.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim