DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MASIH MELAKUKAN PERAMPUNGAN ATAS PERATURAN TEKNIS DARI KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


JAKARTA, TaxCenter – Kebijakan menaikkan tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11% dan akan bertambah secara bertahap yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk saat ini masih melakukan penyusunan atas kedua Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai peraturan teknis terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian peraturan tersebut juga akan menjadi peraturan turunan dari Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai ketentuan baru dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Termasuk mengenai kebijakan kenaikan tarif dan akan di terapkan per tanggal 1 April 2022.

Pemerintah Indonesia hanya memiliki waktu kurang dari tiga pekan untuk dapat melakukan perampungan atas peraturan teknis mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa otoritas perpajakan tika dapat memastikan mengenai tanggal penerbitan dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut.

Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setidaknya terdapat tiga kebijakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di revisi.

Untuk yang pertama, pemerintah Indonesia melakukan pengurangan fasilitas atas pengecualian dari Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Walaupun demikian, untuk barang barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan juga beberapa jenis jasa lainnya akan masih diberikan fasilitas tidak di pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk yang kedua, yaitu tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebesar 10% menjadi sebesar 11% per tanggal 1 April 2022. Kemudian, tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkatkan lagi menjadi sebesar 12% dan paling lambat diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.

Dan yang ketiga yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jenis barang/jasa tertentu ataupun sektor usaha tertentu. Kemudian rencananya tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan berkisar sebesar 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha.

Perkoppi berharap agar dalam penerapan kebijakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim