DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MASIH MELAKUKAN PERAMPUNGAN ATAS PERATURAN TEKNIS DARI KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MASIH MELAKUKAN PERAMPUNGAN ATAS PERATURAN TEKNIS DARI KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JAKARTA, TaxCenter – Kebijakan menaikkan tarif atas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11% dan
akan bertambah secara bertahap yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk saat
ini masih melakukan penyusunan atas kedua Peraturan Pemerintah (PP) yang akan
digunakan sebagai peraturan teknis terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian peraturan tersebut juga akan menjadi peraturan
turunan dari Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP).
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) mengatur mengenai ketentuan baru dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Termasuk
mengenai kebijakan kenaikan tarif dan akan di terapkan per tanggal 1 April
2022.
Pemerintah Indonesia hanya memiliki waktu kurang dari
tiga pekan untuk dapat melakukan perampungan atas peraturan teknis mengenai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan
bahwa otoritas perpajakan tika dapat memastikan mengenai tanggal penerbitan
dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut.
Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) setidaknya terdapat tiga kebijakan atas Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang di revisi.
Untuk yang pertama, pemerintah Indonesia melakukan pengurangan fasilitas atas pengecualian dari Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa
Kena Pajak (JKP).
Walaupun demikian, untuk barang barang kebutuhan
pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial,
dan juga beberapa jenis jasa lainnya akan masih diberikan fasilitas tidak di
pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk yang kedua, yaitu tarif dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) naik dari sebesar 10% menjadi sebesar 11% per tanggal 1 April 2022.
Kemudian, tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkatkan lagi
menjadi sebesar 12% dan paling lambat diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.
Dan yang ketiga yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas jenis barang/jasa tertentu ataupun sektor usaha tertentu. Kemudian rencananya
tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan berkisar sebesar 1%,
2%, dan 3% dari peredaran usaha.
Perkoppi berharap agar dalam penerapan kebijakan
atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berjalan tanpa adanya
hambatan dan Perkoppi berharap melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.