DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMBARUAN SISTEM INTI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMBARUAN SISTEM INTI PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Meningkatkan pelayanan perpajakan
menjadi salah satu cara pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan negara.
Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak
mengatakan dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa pemerintah akan memastikan mengenai pembaruan sistem inti administrasi
perpajakan (Core Tax Administration Sytem)
akan terus berjalan.
Bapak Suryo Utomo mengatakan bahwa pembaruan Core Tax System akan menyediakan
dukungan terpadu atas untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan adanya pembaruan sistem tersebut membuat ke-21
proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak akan dapat terdigitalisasi, mulai
dari sektor pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga dalam
melakukan penegakan hukum.
Bapak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Direktorat
Jenderal Pajak telah menunjuk sejumlah vendor untuk melakukan pembaruan Core Tax Sytem.
Beliau menambahkan bahwa semua ventor yang turut dalam
pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sudah beroperasi mulai awal bulan Januari 2021. Selanjutnya untuk beberapa proses juga telah dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak seperti High
Level Design dan Detailed Design pada
akhir bulan Agustus 2021.
Kemudian Direktorat Jenderal Pajak akan mulai
melakukan pembangunan mengenai sistem dalam proses bisnis yang akan dilakukan
finalisasi sekitar bulan Agustus 2022. Selanjutnya untuk tahapan implementasi
awal atau juga piloting ditargetkan dapat dilakukan pada bulan Juli 2023 dan
dilanjut dengan proses uji coba paling lambat pada bulan Oktober 2023.
Perkoppi berharap melalui pembaruan sistem inti
administrasi perpajakan dapat terus meningkatkan kinerja dari Direktorat
Jenderal Pajak dan Perkoppi berharap melalui pembaruan tersebut dapat
meningkatkan dalam sektor pelayanan perpajakan.