DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMBARUAN SISTEM INTI PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Meningkatkan pelayanan perpajakan menjadi salah satu cara pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan negara.

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengatakan dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bahwa pemerintah akan memastikan mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration Sytem) akan terus berjalan.

Bapak Suryo Utomo mengatakan bahwa pembaruan Core Tax System akan menyediakan dukungan terpadu atas untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan adanya pembaruan sistem tersebut membuat ke-21 proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak akan dapat terdigitalisasi, mulai dari sektor pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga dalam melakukan penegakan hukum.

Bapak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk sejumlah vendor untuk melakukan pembaruan Core Tax Sytem.

Beliau menambahkan bahwa semua ventor yang turut dalam pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sudah beroperasi mulai awal bulan Januari 2021. Selanjutnya untuk beberapa proses juga telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti High Level Design dan Detailed Design pada akhir bulan Agustus 2021.

Kemudian Direktorat Jenderal Pajak akan mulai melakukan pembangunan mengenai sistem dalam proses bisnis yang akan dilakukan finalisasi sekitar bulan Agustus 2022. Selanjutnya untuk tahapan implementasi awal atau juga piloting ditargetkan dapat dilakukan pada bulan Juli 2023 dan dilanjut dengan proses uji coba paling lambat pada bulan Oktober 2023.

Perkoppi berharap melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dapat terus meningkatkan kinerja dari Direktorat Jenderal Pajak dan Perkoppi berharap melalui pembaruan tersebut dapat meningkatkan dalam sektor pelayanan perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim