DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENAMBAHAN ATAS PIHAK YANG MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN PRODUK DIGITAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENAMBAHAN ATAS PIHAK YANG MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN PRODUK DIGITAL
JAKARTA, Tax Center – Meningkatnya perdagangan melalui
sistem elektronik, membuat pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja dalam
mewadahi perdagangan melalui sistem elektronik yang terjadi Indonesia saat ini.
Direktorat jenderal Pajak kembali melakukan penunjukan
kepada dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk produk digital.
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak DJP No.
SP-30/2021, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kedua perusahaan yang telah
memenuhi kriteria sebagai pihak yang melakukan pemungut Pajak Pertambahan nilai
atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang
dijual kepada semua pelanggan di Indonesia.
Kedua perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal Pajak adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan adanya
penambahan perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital PMSE membuat jumlah perusahaan yang
telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada sebanyak 83 badan usaha.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa kedua
perusahaan tersebut sudah berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai atas produk dan layanan digital mereka jual kepada semua pelanggan di
Indonesia per tanggal 1 September 2021.
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh
para pelanggan adalah sebesar 10% dari harga produk sebelum pajak. pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang dibuat oleh penjualan sebagai
bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Bapak Neilmaldrin Noor juga menambahkan bahwa
Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan pengawasan secara intensif
terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital PMSE. Berdasarkan
data yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak, hingga sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2021, realisasi atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari
produk digital PMSE sudah mencapai Rp 2,5 triliun.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan
bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua
pelaku usaha. kesetaraan yang dimaksud khususnya antara pelaku di dalam negeri
dan di luar negeri serta antara usaha konvensional dengan usaha digital.
Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan
identifikasi dan terus melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lainnya
yang melakukan penjualan produk digital luar negeri ke Indonesia. Selain itu,
Direktorat Jenderal Pajak juga aktif dalam menjalin komunikasi dengan
perusahaan perusahaan tersebut.
Perkoppi berharap agar ke depannya semakin banyak
perusahaan perusahaan yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai
pihak yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
produk produk digital.