DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENAMBAHAN ATAS PIHAK YANG MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN PRODUK DIGITAL


JAKARTA, Tax Center – Meningkatnya perdagangan melalui sistem elektronik, membuat pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja dalam mewadahi perdagangan melalui sistem elektronik yang terjadi Indonesia saat ini.

Direktorat jenderal Pajak kembali melakukan penunjukan kepada dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk produk digital.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak DJP No. SP-30/2021, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kedua perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang melakukan pemungut Pajak Pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada semua pelanggan di Indonesia.

Kedua perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan adanya penambahan perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital PMSE membuat jumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada sebanyak 83 badan usaha.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk dan layanan digital mereka jual kepada semua pelanggan di Indonesia per tanggal 1 September 2021.

Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh para pelanggan adalah sebesar 10% dari harga produk sebelum pajak. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang dibuat oleh penjualan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Bapak Neilmaldrin Noor juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital PMSE. Berdasarkan data yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak, hingga sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, realisasi atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari produk digital PMSE sudah mencapai Rp 2,5 triliun.

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha. kesetaraan yang dimaksud khususnya antara pelaku di dalam negeri dan di luar negeri serta antara usaha konvensional dengan usaha digital.

Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan identifikasi dan terus melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lainnya yang melakukan penjualan produk digital luar negeri ke Indonesia. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga aktif dalam menjalin komunikasi dengan perusahaan perusahaan tersebut.

Perkoppi berharap agar ke depannya semakin banyak perusahaan perusahaan yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk produk digital.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim