DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENAMBAHAN PERUSAHAN YANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PRODUK DIGITAL

JAKARTA, TaxCenter – Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap semua perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik atau PMSE, merupakan sebuah kebijakan yang telah dijalankan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disaat pandemi Covid-19 ini.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan setoran dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, sebagian besar diperoleh dari produk-produk digital.

Berdasarkan data pemerintah bahwa angka realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai produk digital PMSE untuk periode semester I/2021 telah mencapai nilai Rp 1,6 triliun. Angka penerimaan tersebut mengalami peningkatan sebesar 125,2% dari tahun lalu yang mencapai nilai Rp 915,7 miliar.

Sebelumnya sudah ada 65 perusahaan yang telah terdaftar dan sudah diberi kewajiban oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak juga telah menunjuk delapan perusahaan baru yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak No. SP – 19/2021, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk dua perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk-produk digital digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dua perusahaan yang telah memenuhi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

Selanjutnya per tanggal 1 Juli 2021, kedua perusahaan tersebut sudah berkewajiban untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan kembali mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut atau dibayarkan oleh pelanggan adalah sebesar 10% dari harga produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan dilakukan penunjukan terhadap dua perusahaan, maka sudah ada 75 perusahaan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk-produk digital.

Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan identifikasi dan juga aktif berkomunikasi dengan perusahaan perusahaan lain yang melakukan penjualan produk- produk digital luar negeri ke Indonesia. Diharapkan melalui sosialisasi dan pengetahuan terhadap badan usaha dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk-produk digital.

Perkoppi berharap agar dengan bertambahnya badan usaha yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dapat meningkatkan angka dari penerimaan pajak dari sektor Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk digital.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim