DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENAMBAHAN PERUSAHAN YANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PRODUK DIGITAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENAMBAHAN PERUSAHAN YANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PRODUK DIGITAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai terhadap semua perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik
atau PMSE, merupakan sebuah kebijakan yang telah dijalankan oleh pemerintah
untuk meningkatkan penerimaan pajak guna menopang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara disaat pandemi Covid-19 ini.
Menurut Direktorat
Jenderal Pajak, penerimaan setoran dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau
PPN, sebagian besar diperoleh dari produk-produk digital.
Berdasarkan data
pemerintah bahwa angka realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai produk
digital PMSE untuk periode semester I/2021 telah mencapai nilai Rp 1,6 triliun.
Angka penerimaan tersebut mengalami peningkatan sebesar 125,2% dari tahun lalu
yang mencapai nilai Rp 915,7 miliar.
Sebelumnya sudah ada 65
perusahaan yang telah terdaftar dan sudah diberi kewajiban oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas
perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui sistem elektronik.
Selanjutnya Direktorat
Jenderal Pajak juga telah menunjuk delapan perusahaan baru yang telah memenuhi
persyaratan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE).
Berdasarkan siaran Pers
Direktorat Jenderal Pajak No. SP – 19/2021, Direktorat Jenderal Pajak telah
menunjuk dua perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk-produk digital digital yang dijual kepada pelanggan di
Indonesia.
Dua perusahaan yang
telah memenuhi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah PT Fashion Marketplace
Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
Selanjutnya per
tanggal 1 Juli 2021, kedua perusahaan tersebut sudah berkewajiban untuk
melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Direktorat Jenderal
Pajak juga menegaskan kembali mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai yang harus
dipungut atau dibayarkan oleh pelanggan adalah sebesar 10% dari harga produk
sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai
tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan
oleh penjual sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan dilakukan
penunjukan terhadap dua perusahaan, maka sudah ada 75 perusahaan yang telah
terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk-produk
digital.
Direktorat Jenderal
Pajak juga terus melakukan identifikasi dan juga aktif berkomunikasi dengan
perusahaan perusahaan lain yang melakukan penjualan produk- produk digital luar
negeri ke Indonesia. Diharapkan melalui sosialisasi dan pengetahuan terhadap
badan usaha dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang berkewajiban melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk-produk digital.
Perkoppi berharap agar
dengan bertambahnya badan usaha yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai di Indonesia dapat meningkatkan angka dari penerimaan pajak
dari sektor Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk digital.