DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENERBITAN PERATURAN UNTUK WAJIB PAJAK PERSEROAN PERORANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENERBITAN PERATURAN UNTUK WAJIB PAJAK PERSEROAN PERORANGAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut
diharapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa
perseroan perorangan tidak dapat melakukan pemanfaatan atas fasilitas omzet tidak
kena pajak sampai dengan Rp 500 juta.
Berdasarkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022, ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak sampai
dengan Rp 500 juta hanya akan berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan
untuk Perseroan Perorangan merupakan bagian dari Wajib Pajak (WP) Badan.
Walaupun Perseroan Perorangan tidak dapat melakukan
pemanfaatan atas fasilitas dari omzet tidak kena pajak yang terdapat dalam
Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak (WP) Perseroan
Perorangan dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif
sebesar 0,5% yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Kemudian sepanjang Wajib Pajak (WP) Perseroan
Perorangan telah memenuhi batasan omzet yang sebesar Rp 4,8 miliar seperti yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, maka Wajib Pajak (WP)
Perseroan Perorangan dapat memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dengan
menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet yang
dimiliki.
Selanjutnya apabila Wajib Pajak (WP) Perseroan
Perorangan memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar ataupun memilih untuk
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif umum, maka Wajib Pajak (WP)
Perseroan Perorangan dapat melakukan pemanfaatan atas fasilitas Pasal 31E
Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Sesuai dengan Pasal 31E Undang Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri yang memiliki omzet
sampai dengan Rp 50 miliar dapat melakukan pemanfaatan atas fasilitas
pengurangan tarif sebesar 50% atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Sebagai informasi tambahan bahwa Perseroan Perorangan
merupakan perseroan yang di dirikan oleh satu orang. Perseroan Perorangan hanya
dapat didirikan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria usaha mikro dan
kecil sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta kerja).
Melalui penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya untuk
dapat menyeragamkan ketentuan mengenai pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), dan juga pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan (PPh) bagi Perseroan Perorangan.
Kemudian dengan adanya Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022, mekanisme mengenai pendaftaran dan pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta juga pengenaan Pajak Penghailan (PPh) bagi
Perseroan Perorangan akan dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut.
Selanjutnya seluruh unit di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022 tersebut.
Perkoppi berharap melalui penerbitan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022 dapat menjadi salah satu
langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam terus meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia.