DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PENERBITAN PERATURAN UNTUK WAJIB PAJAK PERSEROAN PERORANGAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa perseroan perorangan tidak dapat melakukan pemanfaatan atas fasilitas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta.

Berdasarkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022, ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta hanya akan berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk Perseroan Perorangan merupakan bagian dari Wajib Pajak (WP) Badan.

Walaupun Perseroan Perorangan tidak dapat melakukan pemanfaatan atas fasilitas dari omzet tidak kena pajak yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak (WP) Perseroan Perorangan dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif sebesar 0,5% yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Kemudian sepanjang Wajib Pajak (WP) Perseroan Perorangan telah memenuhi batasan omzet yang sebesar Rp 4,8 miliar seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, maka Wajib Pajak (WP) Perseroan Perorangan dapat memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet yang dimiliki.

Selanjutnya apabila Wajib Pajak (WP) Perseroan Perorangan memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar ataupun memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif umum, maka Wajib Pajak (WP) Perseroan Perorangan dapat melakukan pemanfaatan atas fasilitas Pasal 31E Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sesuai dengan Pasal 31E Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri yang memiliki omzet sampai dengan Rp 50 miliar dapat melakukan pemanfaatan atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Sebagai informasi tambahan bahwa Perseroan Perorangan merupakan perseroan yang di dirikan oleh satu orang. Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta kerja).

Melalui penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya untuk dapat menyeragamkan ketentuan mengenai pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), dan juga pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perseroan Perorangan.

Kemudian dengan adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022, mekanisme mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta juga pengenaan Pajak Penghailan (PPh) bagi Perseroan Perorangan akan dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut.

Selanjutnya seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022 tersebut.

Perkoppi berharap melalui penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SE-20/PJ/2022 dapat menjadi salah satu langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim