DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELUNCURKAN APLIKASI UNTUK MENGIDENTIFIKASI KEMAMPUAN MEMBAYAR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELUNCURKAN APLIKASI UNTUK MENGIDENTIFIKASI KEMAMPUAN MEMBAYAR PAJAK
JAKARTA, TaxCenter –
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan aplikasi Compliance
Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) yang diresmikan pada peringatan
hari pajak nasional.
Aplikasi Compliance
Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) yang berfungsi untuk memproses
pengelolaan atas risiko kepatuhan para wajib pajak secara keseluruhan yang
meliputi identifikasi, pemetaan, permodelan, dan juga mitigasi atas risiko dari
kepatuhan para wajib pajak serta memberikan hasil evaluasi.
Selain meluncurkan
aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP), Direktorat
Jenderal Pajak juga telah meresmikan aplikasi Ability To Pay (ATP) untuk
mendukung pelaksanaan tugas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Bapak Suryo Utomo
Selaku Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa Aplikasi Ability To Pay (ATP) ini merupakan aplikasi
yang menggunakan sistem berbasis data analisis yang dimiliki oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
Aplikasi Ability To Pay
(ATP) digunakan oleh para otoritas pajak untuk melakukan tindakan pengawasan,
penagihan, atau pemeriksaan pajak terhadap para wajib pajak.
Aplikasi Ability To Pay
(ATP) dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan identifikasi
terhadap tingkat kemampuan dalam membayar pajak yang dilakukan oleh para wajib
pajak.
Didalam Aplikasi
Ability To Pay (ATP), terdapat sebuah sistem yang berisikan sebuah peta yang
terdiri atas data dan variabel. Data
dan variabel yang telah diperhitungkan sehingga dapat memberikan hasil yang
berbentuk skor ability to pay atas
para wajib pajak.
Aplikasi Ability To Pay
(ATP) dapat memberikan hasil berupa skor yang ditampilkan dalam lima skala
pengukuran yaitu dimulai dari yang sangat rendah (very low) hingga sangat tinggi (very
High).
Sehingga melalui
penilaian skor yang telah ada, otoritas pajak dapat mengambil tindakan atau mekanisme yang sesuai dan dapat diterapkan terhadap
para wajib pajak.
Perkoppi berharap agar
melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan sistem dan juga pelayanan
Direktorat Jenderal Pajak dalam perpajakan di Indonesia.