DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELUNCURKAN APLIKASI UNTUK MENGIDENTIFIKASI KEMAMPUAN MEMBAYAR PAJAK

JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) yang diresmikan pada peringatan hari pajak nasional.

Aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) yang berfungsi untuk memproses pengelolaan atas risiko kepatuhan para wajib pajak secara keseluruhan yang meliputi identifikasi, pemetaan, permodelan, dan juga mitigasi atas risiko dari kepatuhan para wajib pajak serta memberikan hasil evaluasi.

Selain meluncurkan aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP), Direktorat Jenderal Pajak juga telah meresmikan aplikasi Ability To Pay (ATP) untuk mendukung pelaksanaan tugas dari Direktorat Jenderal Pajak.

Bapak Suryo Utomo Selaku Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa Aplikasi Ability To Pay (ATP) ini merupakan aplikasi yang menggunakan sistem berbasis data analisis yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi Ability To Pay (ATP) digunakan oleh para otoritas pajak untuk melakukan tindakan pengawasan, penagihan, atau pemeriksaan pajak terhadap para wajib pajak.

Aplikasi Ability To Pay (ATP) dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan identifikasi terhadap tingkat kemampuan dalam membayar pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

Didalam Aplikasi Ability To Pay (ATP), terdapat sebuah sistem yang berisikan sebuah peta yang terdiri atas data dan variabel. Data dan variabel yang telah diperhitungkan sehingga dapat memberikan hasil yang berbentuk skor ability to pay atas para wajib pajak.

Aplikasi Ability To Pay (ATP) dapat memberikan hasil berupa skor yang ditampilkan dalam lima skala pengukuran yaitu dimulai dari yang sangat rendah (very low) hingga sangat tinggi (very High).

Sehingga melalui penilaian skor yang telah ada, otoritas pajak dapat mengambil tindakan atau mekanisme yang sesuai dan dapat diterapkan terhadap para wajib pajak.

Perkoppi berharap agar melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan sistem dan juga pelayanan Direktorat Jenderal Pajak dalam perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim