DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TELAH MENCATAT ATAS TINGKAT RASIO KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TELAH MENCATAT ATAS TINGKAT RASIO KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan yang di harapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari
Wajib pajak dan peningkatan atas penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat atas
total dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang telah di sampaikan
oleh para Wajib Pajak (WP) sampai dengan tanggal 30 April 2022 telah mencapai
sebanyak 12,76 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Bapak Neilmadrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dari para Wajib Pajak Badan yang telah di
terima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan tanggal 30 April 2022
telah mencapai 887.762 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan atau sebesar 75
dari total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang di terima oleh
otoritas perpajakan.
Sementara itu untuk total dari keseluruhan Wajib Pajak
yang melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan telah
mencapai 1,65 juta pada tahun 2022.
Dengan total Wajib Pajak yang melakukan pelaporan atas
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan tersebut maka untuk rasio atas
kepatuhan formal Wajib Pajak Badan per Tanggal 30 April 2022 masih sebesar
53,72%.
Selanjutnya untuk jumlah dari Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Tahunan yang telah di sampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
(WP OP) per tanggal 30 April 2022 telah mencapai 11,87 juta Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Tahunan.
Kemudian untuk total dari Wajib Pajak Orang Pribadi
(WP OP) yang wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Tahunan yaitu sebanyak 17,35 juta, dengan demikian berdasarkan jumlah tersebut
makan untuk tingkat kepatuhan dari format dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP
OP) telah mencapai 67,18%.
Selanjutnya dengan total dari Wajib Pajak yang wajib
melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang
mencapai 19 juta Wajib Pajak (WP) maka untuk rasio dari kepatuhan formal per
tanggal 30 April 2022 telah mencapai 67,18%.
Kemudian tingkat dari rasio atas kepatuhan formal
tersebut masih belum sesuai dengan ekspektasi dari Direktorat Jenderal Pajak
(DJP).
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
menetapkan target atas rasio dari kepatuhan formal untuk tahun 2022 dapat
mencapai 80% dengan jumlah dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang
di terima dapat sebanyak 15,2 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus mendorong tingkat
kepatuhan dari para Wajib Pajak dan dapat meningkatkan angka penerimaan negara
dari sektor perpajakan.