DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TELAH MENCATAT ATAS TINGKAT RASIO KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan yang di harapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari Wajib pajak dan peningkatan atas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat atas total dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang telah di sampaikan oleh para Wajib Pajak (WP) sampai dengan tanggal 30 April 2022 telah mencapai sebanyak 12,76 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Bapak Neilmadrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dari para Wajib Pajak Badan yang telah di terima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan tanggal 30 April 2022 telah mencapai 887.762 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan atau sebesar 75 dari total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang di terima oleh otoritas perpajakan.

Sementara itu untuk total dari keseluruhan Wajib Pajak yang melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan telah mencapai 1,65 juta pada tahun 2022.

Dengan total Wajib Pajak yang melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan tersebut maka untuk rasio atas kepatuhan formal Wajib Pajak Badan per Tanggal 30 April 2022 masih sebesar 53,72%.

Selanjutnya untuk jumlah dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang telah di sampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) per tanggal 30 April 2022 telah mencapai 11,87 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Kemudian untuk total dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yaitu sebanyak 17,35 juta, dengan demikian berdasarkan jumlah tersebut makan untuk tingkat kepatuhan dari format dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah mencapai 67,18%.

Selanjutnya dengan total dari Wajib Pajak yang wajib melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang mencapai 19 juta Wajib Pajak (WP) maka untuk rasio dari kepatuhan formal per tanggal 30 April 2022 telah mencapai 67,18%.

Kemudian tingkat dari rasio atas kepatuhan formal tersebut masih belum sesuai dengan ekspektasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan target atas rasio dari kepatuhan formal untuk tahun 2022 dapat mencapai 80% dengan jumlah dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang di terima dapat sebanyak 15,2 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus mendorong tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak dan dapat meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim