DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERUS BERUPAYA MENDORONG PENINGKATAN PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK TERUS BERUPAYA MENDORONG PENINGKATAN PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan
sistem dan juga pelayanan perpajakan di Indonesia.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menargetkan untuk dapat menyelesaikan
lebih dari 50 jenis permohonan dari para wajib pajak pada tahun 2024 bersamaan dengan pengembangan pelayanan elektronik.
Selanjutnya Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa
pelayanan elektronik atau call yang
telah tersedia dan juga dikembangkan kembali oleh Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus bertambah setiap
tahunnya.
Dengan adanya pengembangan tersebut, diharapkan untuk
permohonan permohonan yang harus diselesaikan dikantor pajak dapat terus
berkurang secara bertahap.
Kemudian secara bertahap Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendapatkan wewenang
untuk dapat melakukan proses penyelesaian permohonan layanan tertentu melalui
fungsi back-end office.
Selanjutnya Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
(KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah mengambil peran dalam
melaksanakan fungsi sebagai penagih dengan cara memberikan notifikasi tagihan
pajak dan juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melakukan
pelunasan tagihan sebelum jatuh tempo.
Untuk dapat mendukung tingkat kepatuhan formal, Kantor
Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga
sudah dapat memberikan himbauan kepada para wajib pajak untuk dapat segera melakukan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), khususnya bagi para wajib pajak
yang belum melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dan yang terakhir, Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menargetkan untuk dapat
memproses pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
dari para wajib pajak pada akhir tahun 2021.
Perkoppi berharap
melalui penerapan kebijakan kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan
pelayanan perpajakan di Indonesia, dan Perkoppi berharap melalui adanya fitur
himbauan mengenai perpajakan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib
pajak.