DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERUS BERUPAYA MENDORONG PENINGKATAN PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan sistem dan juga pelayanan perpajakan di Indonesia.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menargetkan untuk dapat menyelesaikan lebih dari 50 jenis permohonan dari para wajib pajak pada tahun 2024 bersamaan dengan pengembangan pelayanan elektronik.

Selanjutnya Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pelayanan elektronik atau call yang telah tersedia dan juga dikembangkan kembali oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus bertambah setiap tahunnya.

Dengan adanya pengembangan tersebut, diharapkan untuk permohonan permohonan yang harus diselesaikan dikantor pajak dapat terus berkurang secara bertahap.

Kemudian secara bertahap Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendapatkan wewenang untuk dapat melakukan proses penyelesaian permohonan layanan tertentu melalui fungsi back-end office.

Selanjutnya Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah mengambil peran dalam melaksanakan fungsi sebagai penagih dengan cara memberikan notifikasi tagihan pajak dan juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan tagihan sebelum jatuh tempo.

Untuk dapat mendukung tingkat kepatuhan formal, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah dapat memberikan himbauan kepada para wajib pajak untuk dapat segera melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), khususnya bagi para wajib pajak yang belum melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dan yang terakhir, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menargetkan untuk dapat memproses pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dari para wajib pajak pada akhir tahun 2021.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan pelayanan perpajakan di Indonesia, dan Perkoppi berharap melalui adanya fitur himbauan mengenai perpajakan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim