DIRKETORAT JENDERAL PAJAK BERUPAYA MEMCEPAT PERAMPUNGAN ATAS SISTEM MENDUKUNG DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA




JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan peresmian atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat beberapa kebijakan salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri rencananya akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berlaku dalam kurung waktu enam bulan.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus berkomitmen untuk dapat segera merampungkan infrastruktur pendukung terkait pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum tahun 2021 usai.

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kebijakan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan membutuhkan dua saluran penunjang.

Untuk saluran yang pertama, aturan mengenai petunjuk teknis atas tata cara untuk para wajib pajak agar dapat melakukan pengungkapan harta bersih. Untuk saluran yang kedua yaitu perlu adanya aplikasi elektronik yang digunakan sebagai saluran utama dalam pemanfaatan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bapak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sangat memerlukan dukungan dari teknologi informasi dan juga komunikasi (TIK) karena dalam pengimplementasiannya akan dilakukan secara daring. Oleh karena itu perlu dilakukan beberapa tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh otoritas terkait.

Selanjutnya pada bulan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan User Acceptance Test terhadap aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Selain itu juga terdapat beberapa ujicoba untuk insfrastruktur pendukung lain dalam kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bapak Suryo Utomo juga berkomitmen atas aturan juknis dan juga aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat segera rampung sebelum kebijakan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

Sebagai informasi tambahan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 20 Juni 2022. Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini akan memiliki dua skema pemanfaatan.

Untuk skema yang pertama yaitu untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty. Untuk skema yang kedua yaitu untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan deklarasi harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020.

Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong tingkat kepatuhan dari para wajib pajak dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat juga mendorong angka penerimaan negara.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim