DIRKETORAT JENDERAL PAJAK BERUPAYA MEMCEPAT PERAMPUNGAN ATAS SISTEM MENDUKUNG DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
DIRKETORAT JENDERAL PAJAK BERUPAYA MEMCEPAT PERAMPUNGAN ATAS SISTEM MENDUKUNG DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan peresmian atas Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk dapat mendorong peningkatan
sistem perpajakan.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) terdapat beberapa kebijakan salah satunya Program Pengungkapan
Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri rencananya akan
mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berlaku dalam kurung
waktu enam bulan.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus
berkomitmen untuk dapat segera merampungkan infrastruktur pendukung terkait
pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum tahun 2021 usai.
Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Direktorat Jenderal
Pajak menjelaskan bahwa kebijakan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan
membutuhkan dua saluran penunjang.
Untuk saluran yang pertama, aturan mengenai petunjuk
teknis atas tata cara untuk para wajib pajak agar dapat melakukan pengungkapan
harta bersih. Untuk saluran yang kedua yaitu perlu adanya aplikasi elektronik
yang digunakan sebagai saluran utama dalam pemanfaatan kebijakan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS).
Bapak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pelaksanaan
kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sangat memerlukan dukungan dari
teknologi informasi dan juga komunikasi (TIK) karena dalam
pengimplementasiannya akan dilakukan secara daring. Oleh karena itu perlu
dilakukan beberapa tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh otoritas
terkait.
Selanjutnya pada bulan ini, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah melakukan User Acceptance
Test terhadap aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Selain itu juga
terdapat beberapa ujicoba untuk insfrastruktur pendukung lain dalam kebijakan
Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Bapak Suryo Utomo juga berkomitmen atas aturan juknis
dan juga aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat segera rampung
sebelum kebijakan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Sebagai informasi tambahan bahwa Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) akan berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 20
Juni 2022. Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini akan memiliki dua
skema pemanfaatan.
Untuk skema yang pertama yaitu untuk para Wajib Pajak
Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty. Untuk
skema yang kedua yaitu untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan deklarasi
harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020.
Perkoppi berharap melalui
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong tingkat kepatuhan dari para
wajib pajak dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat juga
mendorong angka penerimaan negara.