DUKUNGAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan angka penerimaan negara di setiap tahunnya. Diharapkan melalui peningkatan angka penerimaan negara, pemerintah dapat mengelola penerimaan tersebut untuk dapat memulihkan perekonomian Indonesia yang sempat tertahan akibat pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, seluruh realisasi atas penerimaan negara telah melampaui target yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Penerimaan negara sepanjang tahun 2021 tercatat telah mencapai Rp 2.003,1 triliun atau sebesar 114,9% dari target yang mencapai Rp 1.743,6 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengungkapkan bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang senilai Rp 174,4 miliar pada tahun 2021.

Ibu Seka Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak hanya melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Badan, tetapi juga melakukan pembayaran pajak yang lainnya yang senilai Rp 50,3 miliar yang akan disetorkan setelah proses audit dari laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan.

Beliau mengatakan bahwa pada tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan juga berencana untuk melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebesar Rp 230,8 miliar. Besaran atas nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut  didapatkan setelah melakukan pengurangan atas kewajiban kewajiban perpajakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ibu Seka Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa hal ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memperhatikan kondisi saat pandemi Covid-19 di saat mobilitas mulai mengalami pemulihan kembali.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga senantiasa melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pengelolaan dan juga pemanfaatan untuk pengoptimalisassi anggaran.

Ibu Seka Sekar Putih Djarot juga mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil dari pemeriksaan laporan keuangan tahunan.

Perkoppi berharap agar penerimaan negara pada tahun 2022 dapat melampaui target yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Perkoppi berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat terus mendukung sektor keuangan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim