DUKUNGAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DUKUNGAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan angka penerimaan
negara di setiap tahunnya. Diharapkan melalui peningkatan angka penerimaan negara,
pemerintah dapat mengelola penerimaan tersebut untuk dapat memulihkan perekonomian
Indonesia yang sempat tertahan akibat pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, seluruh realisasi atas penerimaan
negara telah melampaui target yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Penerimaan
negara sepanjang tahun 2021 tercatat telah mencapai Rp 2.003,1 triliun atau
sebesar 114,9% dari target yang mencapai Rp 1.743,6 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengungkapkan
bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan Pembayaran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan yang senilai Rp 174,4 miliar pada tahun 2021.
Ibu Seka Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak
hanya melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Badan, tetapi juga melakukan
pembayaran pajak yang lainnya yang senilai Rp 50,3 miliar yang akan disetorkan
setelah proses audit dari laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan.
Beliau mengatakan bahwa pada tahun ini, Otoritas Jasa
Keuangan juga berencana untuk melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang sebesar Rp 230,8 miliar. Besaran atas nilai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) tersebut didapatkan
setelah melakukan pengurangan atas kewajiban kewajiban perpajakan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Ibu Seka Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa hal ini
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memperhatikan kondisi saat
pandemi Covid-19 di saat mobilitas mulai mengalami pemulihan kembali.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga senantiasa
melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan
pengelolaan dan juga pemanfaatan untuk pengoptimalisassi anggaran.
Ibu Seka Sekar Putih Djarot juga mengatakan bahwa
Otoritas Jasa Keuangan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil dari pemeriksaan laporan
keuangan tahunan.
Perkoppi berharap agar penerimaan negara pada tahun
2022 dapat melampaui target yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Perkoppi
berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat terus mendukung sektor
keuangan di Indonesia.