ESTIMASI PENAMBAHAN ANGKA PENERIMAAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 MELALUI PENGIMPLEMENTASIAN UU HPP
ESTIMASI PENAMBAHAN ANGKA PENERIMAAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 MELALUI PENGIMPLEMENTASIAN UU HPP
JAKARTA, TaxCenter – Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan menjadi salah satu kebijakan pemerintah Indonesia untuk
dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.
Dalam pengimlementasian Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) diprediksi akan menambah anggaran dari penerimaan
perpajakan hingga mencapai Rp 130 triliun pada tahun 2022.
Menurut Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri
Keuangan menjelaskan bahwa penambahan atas penerimaan tersebut akan dapat
digunakan untuk berbagai macam keperluan di tahun 2022 mendatang.
Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia masih
akan terus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara
fleksibel dan juga responsif terhadap dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi.
Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu bagian dari
upaya pemerintah untuk dapat melaksanakan reformasi perpajakan.
Pengimplementasian peraturan tersebut akan berpotensi meningkatkan
penerimaan karena adanya ruang lingkup yang luas, yang meliputi Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan juga cukai.
Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi dapat menambah
penerimaan perpajakan di antaranya, Penambahan bracket Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mulai pada tahun
pajak 2022.
Ada juga pengenaan atas pajak karbon dan juga kenaikan
tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula sebesar 10% menjadi
sebesar 11% yang mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2022.
Selain itu pemerintah Indonesia juga akan mengadakan
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlangsung selama enam bulan
mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dengan
diumumkan estimasi penambahan penerimaan perpajakan karena diberlakukannya
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah Indonesia juga akan
mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mencapai target tersebut.
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia
akan sangat senang jika realisasi atas penerimaan perpajakan akan melampaui
target yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun 2022.
Penambahan atas anggaran penerimaan perpajakan
tersebut akan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam menambah
pagu belanja, walaupun mengenai hal tersebut pemerintah Indonesia harus
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
Selain itu pemerintah Indonesia juga telah membuat
proyeksi atas dampak yang ditimbulkan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dan langkah reformasi perpajakan dalam penerimaan tahun 2022 mendatang.
Kemudian pada tahun 2022, pemerintah telah
mengestimasikan angka penerimaan perpajakan yang didukung oleh Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan juga reformasi perpajakan akan mencapai Rp
1.649, 3 triliun atau sekitar 109,2% dari target dalam Undang Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2022 yang senilai Rp 1.510 triliun.
Selanjutnya dengan adanya realisasi tersebut membuat Tax Ratiio akan dapat mencapai 9,22%
dari Produk Domestik Bruto (PDB), estimasi tersebut lebih tinggi dari estimasi
saat tidak ada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang
hanya sebesar 8,44% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Tren perbaikan atas Tax Ratio tersebut diprediksi akan terus berlanjut bersamaan dengan
pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Perkoppi berharap melalui penerapan Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat mendorong langkah pemerintah
dalam reformasi perpajakan dan juga dapat mendorong angka penerimaan negara
dari sektor perpajakan.