ESTIMASI PENAMBAHAN ANGKA PENERIMAAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 MELALUI PENGIMPLEMENTASIAN UU HPP




JAKARTA, TaxCenter – Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu kebijakan pemerintah Indonesia untuk dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Dalam pengimlementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diprediksi akan menambah anggaran dari penerimaan perpajakan hingga mencapai Rp 130 triliun pada tahun 2022.

Menurut Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penambahan atas penerimaan tersebut akan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan di tahun 2022 mendatang.

Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia masih akan terus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara fleksibel dan juga responsif terhadap dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi.

Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk dapat melaksanakan reformasi perpajakan.

Pengimplementasian peraturan tersebut akan berpotensi meningkatkan penerimaan karena adanya ruang lingkup yang luas, yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan juga cukai.

Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi dapat menambah penerimaan perpajakan di antaranya, Penambahan bracket Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mulai pada tahun pajak 2022.

Ada juga pengenaan atas pajak karbon dan juga kenaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11% yang mulai diterapkan pada tanggal 1 April  2022.

Selain itu pemerintah Indonesia juga akan mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlangsung selama enam bulan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dengan diumumkan estimasi penambahan penerimaan perpajakan karena diberlakukannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah Indonesia juga akan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mencapai target tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan sangat senang jika realisasi atas penerimaan perpajakan akan melampaui target yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.

Penambahan atas anggaran penerimaan perpajakan tersebut akan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam menambah pagu belanja, walaupun mengenai hal tersebut pemerintah Indonesia harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

Selain itu pemerintah Indonesia juga telah membuat proyeksi atas dampak yang ditimbulkan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan langkah reformasi perpajakan dalam penerimaan tahun 2022 mendatang.

Kemudian pada tahun 2022, pemerintah telah mengestimasikan angka penerimaan perpajakan yang didukung oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan juga reformasi perpajakan akan mencapai Rp 1.649, 3 triliun atau sekitar 109,2% dari target dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 yang senilai Rp 1.510 triliun.

Selanjutnya dengan adanya realisasi tersebut membuat Tax Ratiio akan dapat mencapai 9,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB), estimasi tersebut lebih tinggi dari estimasi saat tidak ada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang hanya sebesar 8,44% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Tren perbaikan atas Tax Ratio tersebut diprediksi akan terus berlanjut bersamaan dengan pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perkoppi berharap melalui penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat mendorong langkah pemerintah dalam reformasi perpajakan dan juga dapat mendorong angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim