EVALUASI PEMERINTAH DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
EVALUASI PEMERINTAH DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter –
Pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah sudah menerapkan berbagai macam
kebijakan untuk membantu para masyarakat baik dalam sektor ekonomi maupun
sektor kesehatan.
Salah satu kebijakan
yang telah diterapkan oleh pemerintah yaitu pemberian insentif pajak bagi para
wajib pajak yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Pemerintah mengatakan
telah melakukan evaluasi terhadap skema pemberian insentif perpajakan bagi para
wajib pajak yang mengalami kesulitan dikarenakan pandemi Covid-19.
Salah satu insentif
perpajakan yang telah dievaluasi oleh pemerintah adalah insentif Pajak
Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Menurut pemerintah, pemberian
insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dinilai tidak tepat sasaran.
Pande Putu Oka
Kusumawardani Selaku Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan
Fiskal mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan
secara berkala agar melalui evaluasi ini agar dalam kebijakan insentif perpajakan yang di berikan
oleh pemerintah berjalan dengan efektif.
Menurut Badan Pemeriksa
Keuangan atau BPK bahwa ada sejumlah pemberian insentif Pajak Penghasilan PPh
Pasal 21 ditanggung pemerintah DTP dinilai tidak tepat sasaran. Didalam Laporan
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020, Badan
Pengawas Keuangan mengatakan bahwa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah merupakan pemberian insentif perpajakan bagi para wajib
pajak yang berprofesi sebagai pegawai yang diberikan melalui wajib pajak
pemberi kerja.
Dalam pemberian insentif
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang di berikan melalui pemberi kerja di nilai
memunculkan risiko terhadap insentif yang dilaporkan oleh para pemberi kerja
tidak disampaikan kepada para pegawainya.
Badan Pengawas Keuangan
menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum menerapkan mekanisme terkait
pengendalian terhadap insentif perpajakan agar dalam pemberian insentif
perpajakan dapat tepat sasaran.
Mengenai mekanisme
pengujian, Badan Pengawas Perpajakan telah meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberikan bukti penyerahan insentif perpajakan dari para wajib pajak pemberi
kerja. Dari 100 sampel
bukti penyerahan insentif pajak dari para wajib pajak yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
sebesar 21% wajib pajak pemberi kerja yang telah menyampaikan bukti penyerahan
insentif pajak bagi pegawai yang berhak.
Sebesar 79% dari total
sampel
yang telah dievaluasi oleh Badan Pengawas Keuangan dengan nilai sampel
mencapai Rp 86,85 miliar, belum
memberikan bukti lengkap. Berdasarkan data tersebut Badan Pengawas Keuangan
menyimpulkan bahwa pemberian insentif Pajak Penghasilan PPh 21 ditanggung
pemerintah tidak dapat diyakini telah diterima oleh para wajib pajak yang
berprofesi sebagai pegawai yang berhak mendapatkan.
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan 86/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 110/2020 mengatur bahwa
insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan
kepada para wajib pajak karyawan yang bekerja dalam sektor usaha yang tercakup
dalam peraturan, kepada para
wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan juga para wajib pajak yang memiliki penghasilan
bruto dalam satu tahun
tidak melebihi Rp 200 juta.
Perkoppi berharap agar
dalam penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat tepat sasaran dan
dengan melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat meringankan beban
dari para wajib pajak selama pandemi Covid-19.