EVALUASI PEMERINTAH DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah sudah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk membantu para masyarakat baik dalam sektor ekonomi maupun sektor kesehatan.

Salah satu kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah yaitu pemberian insentif pajak bagi para wajib pajak yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Pemerintah mengatakan telah melakukan evaluasi terhadap skema pemberian insentif perpajakan bagi para wajib pajak yang mengalami kesulitan dikarenakan pandemi Covid-19.

Salah satu insentif perpajakan yang telah dievaluasi oleh pemerintah adalah insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Menurut pemerintah, pemberian insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dinilai tidak tepat sasaran.

Pande Putu Oka Kusumawardani Selaku Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan secara berkala agar melalui evaluasi ini agar dalam kebijakan insentif perpajakan yang di berikan oleh pemerintah berjalan dengan efektif.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bahwa ada sejumlah pemberian insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah DTP dinilai tidak tepat sasaran. Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020, Badan Pengawas Keuangan mengatakan bahwa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan pemberian insentif perpajakan bagi para wajib pajak yang berprofesi sebagai pegawai yang diberikan melalui wajib pajak pemberi kerja.

Dalam pemberian insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang di berikan melalui pemberi kerja di nilai memunculkan risiko terhadap insentif yang dilaporkan oleh para pemberi kerja tidak disampaikan kepada para pegawainya.

Badan Pengawas Keuangan menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum menerapkan mekanisme terkait pengendalian terhadap insentif perpajakan agar dalam pemberian insentif perpajakan dapat tepat sasaran.

Mengenai mekanisme pengujian, Badan Pengawas Perpajakan telah meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan bukti penyerahan insentif perpajakan dari para wajib pajak pemberi kerja. Dari 100 sampel bukti penyerahan insentif pajak dari para wajib pajak yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebesar 21% wajib pajak pemberi kerja yang telah menyampaikan bukti penyerahan insentif pajak bagi pegawai yang berhak.

Sebesar 79% dari total sampel yang telah dievaluasi oleh Badan Pengawas Keuangan dengan nilai sampel mencapai  Rp 86,85 miliar, belum memberikan bukti lengkap. Berdasarkan data tersebut Badan Pengawas Keuangan menyimpulkan bahwa pemberian insentif Pajak Penghasilan PPh 21 ditanggung pemerintah tidak dapat diyakini telah diterima oleh para wajib pajak yang berprofesi sebagai pegawai yang berhak mendapatkan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan 86/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 110/2020 mengatur bahwa insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada para wajib pajak karyawan yang bekerja dalam sektor usaha yang tercakup dalam peraturan, kepada para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan juga para wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun tidak melebihi Rp 200 juta.

Perkoppi berharap agar dalam penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat tepat sasaran dan dengan melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat meringankan beban dari para wajib pajak selama pandemi Covid-19.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim