Formulir SPT Pribadi
Question :
Selamat Malam Pak, saya ingin bertanya pada saat mau melaporkan SPT Pribadi ada
3 formulir yaitu 1770, 1770 S dan 1770 SS..
Pertanyaannya SPT mana yang saya gunakan Pak ?
Asked :
Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi,
yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1
lembar. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan
selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih
dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun
Formulir 1770 SS:
Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan
swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk
mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun
1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan
hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2
ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban
sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS
karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi
kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta
per tahun;
memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa
ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti
bunga deposito, SBI dan lainnya.
Formulir 1770 S
Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan
atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S
juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2;
Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : Hibah/Warisan,
Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT
Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data
penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota
keluarga.
3 Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri
(misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan
lain-lain) atau,
WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga,
royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta
lainnya).
Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.