GARDA DEPAN DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
GARDA DEPAN DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
JAKARTA,
TaxCenter – Sudah hampir setahun lebih semenjak pandemi ini ada di Indonesia
berbagai macam cara yang pemerintah telah lakukan untuk keluar dari pandemi
ini, seperti melakukan pembatasan sosial, memberi bantuan sembako, sampai
pemberian vaksin kepada masyarakat.
Tenaga kesehatan
menjadi garda terdepan dalam menangai pandemi ini, sehingga pemerintah
menjadikan tenaga kesehatan menjadi prioritas negara ini.
Oleh sebab itu
pemerintah dari Kementri Dalam Negeri menghimbau pemerintah daerah untuk segera
menjalankan refocusing terhadap Belanja APBD di tahun 2021 agar pemerintah
dapat memprioritaskan anggaran bagi para tenaga kesehatan.
Menurut Mochamad
Ardian Noevianto selaku Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian
Dalam Negeri mengatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan sebuah
pemfokusan terhadap belanja daerah agar Pemerintah Daerah dapat memberikan
dukungan secara langsung terhadap para tenaga kesehatan yang menjadi garda
terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Di kutip dari
Mochamad Ardian Noevianto, bahwa semua angggaran bagi tenaga kesehatan daerah
pada tahun 2021 berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil pusat bagi
daerah.
Pemerintah juga
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021, dengan nemerbitkan
peraturan tersebut pemerintah berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera
melakukan perubahan terhadap APBD agar anggarannya dapat di khususkan bagi penanganan
Covid-19.
Pemerintah
berharap dengan mengadakan program memfokusan anggaran dari belanja daerah
dapat meningkatkan presentasi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 dan
juga meningkatkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
dalam menangani pandemi Covid-19.
Beliau menghimbau
untuk pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran belanja
di tengah pelaksanaan anggaran. Karena ini merupakan salah satu kesigapan
pemerintah pusat.
Namun
pengalokasian anggaran belanja untuk mendanai tenaga kesehatan wajib di sampaikan
kepada DPRD.
Perkoppi juga
setuju dengan kesigapan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam
pengawasan dan perhatiin bagi para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan
dalam penanganan pandemi Covid-19.