IMPLEMENTASI ATAS KONSENSUS GLOBAL PAJAK INTERNASIONAL


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk sektor perpajakan Indonesia.

Dengan menerapkan berbagai macam kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah memperkirakan bahwa implementasi penuh dari konsensus atas global pajak internasional baru akan terealisasi pada tahun 2024.

Ibu Melani Dwi Astuti selaku International Tax Analyst Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menetapkan bahwa target dari implementasi atas hasil knsensus akan berlaku pada tahun 2023.

Kemudian menurut Ibu Melani Dwi Astuti bahwa dengan adanya hal tersebut dapat menjadi tantangan teknis dalam kebijakan domestik untuk ke depannya.

Ibu Melani Dwi Astuti juga menuturkan bahwa proses umum yang dibutuhkan oleh suatu negara dalam melakukan ratifikasi mengenai perjanjian multilateral akan membutuhkan waktu hingga dua tahun lamanya.

Dengan adanya hal tersebut membuat proyeksi dari Kementerian Keuangan mengenai implementasi penuh dari konsensus global akan baru berlaku pada tahun 2024.

Beliau juga menambahkan bahwa proses dari pembahasan Konsensus akan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan penjabaran ketentuan teknis dari Pilar 1 dan juga Pilar 2 pada bulan Oktober tahun 2021.

Selanjutnya sampai dengan saat ini sudah ada 132 dari 139 negara atau yurisdiksi yang telah setuju dengan kerangka dari consensus pajak internasional.

Ibu Melani Dwi Astuti juga mengatakan bahwa jika agenda dari technical detail dapat berjalan tanpa adanya hambatan maka persetujuan akan dilakukan pada tahun 2022. Kemudian untuk konsensus global dapat mulai berlaku secara efektif pada tahun 2023.

Beliau juga menambahkan bahwa dampak implementasi dari konsensus pajak internasional jika terjadi perubahan maka pada kedua pilar tersebut maka perlu adanya perubahan atas skema insentif pajak.

Namun hal ini akan dapat berlaku jika Pilar kedua yaitu dengan adanya opsi pajak minimum global untuk perusahaan multinasional diberlakukan. Karena setiap perusahaan di mana pun lokasi operasional dari perusahaan tersebut wajib dikenakan beban pajak minimum .

Perkoppi berharap melalui perencanaan kebijakan tersebut dapat meningkatkan sistem perpajakan Indonesia dan juga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim