IMPLEMENTASI ATAS KONSENSUS GLOBAL PAJAK INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI ATAS KONSENSUS GLOBAL PAJAK INTERNASIONAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah
Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk sektor
perpajakan Indonesia.
Dengan menerapkan
berbagai macam kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan
di Indonesia.
Selanjutnya Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah memperkirakan bahwa implementasi
penuh dari konsensus atas global pajak internasional baru akan terealisasi pada
tahun 2024.
Ibu Melani Dwi Astuti
selaku International Tax Analyst Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kementerian
Keuangan mengatakan bahwa Organisation
for Economic Co-operation and Development (OECD) menetapkan bahwa target
dari implementasi atas hasil knsensus akan berlaku pada tahun 2023.
Kemudian menurut Ibu
Melani Dwi Astuti bahwa dengan adanya hal tersebut dapat menjadi tantangan
teknis dalam kebijakan domestik untuk ke depannya.
Ibu Melani Dwi Astuti
juga menuturkan bahwa proses umum yang dibutuhkan oleh suatu negara dalam
melakukan ratifikasi mengenai perjanjian multilateral akan membutuhkan waktu
hingga dua tahun lamanya.
Dengan adanya hal
tersebut membuat proyeksi dari Kementerian Keuangan mengenai implementasi penuh
dari konsensus global akan baru berlaku pada tahun 2024.
Beliau juga menambahkan
bahwa proses dari pembahasan Konsensus akan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan penjabaran ketentuan teknis dari Pilar 1 dan juga Pilar 2 pada
bulan Oktober tahun 2021.
Selanjutnya sampai dengan saat ini sudah ada 132 dari
139 negara atau yurisdiksi yang telah setuju dengan kerangka dari consensus pajak
internasional.
Ibu Melani Dwi Astuti juga mengatakan bahwa jika
agenda dari technical detail dapat
berjalan tanpa adanya hambatan maka persetujuan akan dilakukan pada tahun 2022.
Kemudian untuk konsensus global dapat mulai berlaku secara efektif pada tahun
2023.
Beliau juga menambahkan bahwa dampak implementasi dari konsensus pajak internasional jika terjadi perubahan maka pada kedua pilar
tersebut maka perlu adanya perubahan atas skema insentif pajak.
Namun hal ini akan dapat berlaku jika Pilar kedua
yaitu dengan adanya opsi pajak minimum global untuk perusahaan multinasional
diberlakukan. Karena setiap perusahaan di mana pun lokasi operasional dari
perusahaan tersebut wajib dikenakan beban pajak minimum .
Perkoppi berharap melalui perencanaan kebijakan
tersebut dapat meningkatkan sistem perpajakan Indonesia dan juga dapat
meningkatkan perekonomian Indonesia.