INDIKASI KESULITAN DALAM PENERAPAN TARIF PAJAK KARBON DI INDONESIA
INDIKASI KESULITAN DALAM PENERAPAN TARIF PAJAK KARBON DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia berencana
akan menerapkan kebijakan pengenaan atas tarif pajak karbon yang akan mulai di
berlakukan pada tahun 2022.
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri
Keuangan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah isu atau pun persoalan yang masih
harus dipertimbangkan oleh pemerintah dalam melakukan penerapan dan juga
penetapan atas tarif pajak karbon.
Beliau juga menilai bahwa pandemi Covid-19 menjadi
momentum yang sangat baik untuk dapat mendorong kegiatan perekonomian yang
lebih ramah lingkungan.
Walaupun demikian, untuk kondisi dari perekonomian
yang bisa terbilang terat saat masa pandemi Covid-19 saat ini perlu menjadi
perhatian karena masa sulit ini cukup di rasakan oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa
pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai melakukan
pengenaan atas pajak karbon dalam pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) pada bulan April 2022 dan untuk tahap awal pengenaan pajak
karbon baru akan dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
batu bara.
Selanjutnya untuk tarif pajak karbon yang telah
disepakati adalah sebesar Rp 30 per Kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e)
atau kurang dari US$3 per ton Kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa tarif
dari pengenaan pajak karbon tersebut masih tergolong sangat kecil jika
dibandingkan dengan tarif ideal dari Konvensi Rangka Kerja Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework on Climate
Change Conference/UNFCCC) yang sebesar US$125 per ton CO2e.
Beliau menilai bahwa tarif yang diberikan dalam Perserikatan
Bangsa Bangsa terlalu tinggi dan akan berpotensi mempengaruhi perekonomian
negara. Kemudian untuk negara negara maju seperti negara Kanada dan juga
Singapura, untuk tarif pajak karbon yang dikenakan di negara tersebut sama
ataupun tidak berbeda jauh dengan kebijakan di Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa dalam
melakukan pengenaan atas pajak karbon perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi
ekonomi dari para masyarakat secara menyeluruh.
Kemudian untuk rencana peningkatan atas tarif pajak
karbon harus dilakukan secara bertahap dan juga hati hati sehingga dampak yang
ditimbulkan dalam kelestarian lingkungan dapat terasa dan di sisi lainnya tidak
dapat menimbulkan tekanan yang berat bagi seluruh masyarakat.
Perkoppi berharap melalui penerapan tarif pajak karbon
dapat mendorong sistem perekonomian yang lebih ramah lingkungan dan Perkoppi
berharap dalam penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa adanya hambatan.