INDIKASI KESULITAN DALAM PENERAPAN TARIF PAJAK KARBON DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan kebijakan pengenaan atas tarif pajak karbon yang akan mulai di berlakukan pada tahun 2022.

Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah isu atau pun persoalan yang masih harus dipertimbangkan oleh pemerintah dalam melakukan penerapan dan juga penetapan atas tarif pajak karbon.

Beliau juga menilai bahwa pandemi Covid-19 menjadi momentum yang sangat baik untuk dapat mendorong kegiatan perekonomian yang lebih ramah lingkungan.

Walaupun demikian, untuk kondisi dari perekonomian yang bisa terbilang terat saat masa pandemi Covid-19 saat ini perlu menjadi perhatian karena masa sulit ini cukup di rasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai melakukan pengenaan atas pajak karbon dalam pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada bulan April 2022 dan untuk tahap awal pengenaan pajak karbon baru akan dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Selanjutnya untuk tarif pajak karbon yang telah disepakati adalah sebesar Rp 30 per Kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau kurang dari US$3 per ton Kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa tarif dari pengenaan pajak karbon tersebut masih tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan tarif ideal dari Konvensi Rangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework on Climate Change Conference/UNFCCC) yang sebesar US$125 per ton CO2e.

Beliau menilai bahwa tarif yang diberikan dalam Perserikatan Bangsa Bangsa terlalu tinggi dan akan berpotensi mempengaruhi perekonomian negara. Kemudian untuk negara negara maju seperti negara Kanada dan juga Singapura, untuk tarif pajak karbon yang dikenakan di negara tersebut sama ataupun tidak berbeda jauh dengan kebijakan di Indonesia.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa dalam melakukan pengenaan atas pajak karbon perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi dari para masyarakat secara menyeluruh.

Kemudian untuk rencana peningkatan atas tarif pajak karbon harus dilakukan secara bertahap dan juga hati hati sehingga dampak yang ditimbulkan dalam kelestarian lingkungan dapat terasa dan di sisi lainnya tidak dapat menimbulkan tekanan yang berat bagi seluruh masyarakat.

Perkoppi berharap melalui penerapan tarif pajak karbon dapat mendorong sistem perekonomian yang lebih ramah lingkungan dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa adanya hambatan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim