INSENTIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Penerapan kebijakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga mendorong angka penerimaan negara.

Salah satu kemudahan yang pemerintah berikan adalah pemberian Insentif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian untuk para warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih berkesempatan untuk dapat memanfaatkan kebijakan pemberian Insentif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan akhir tahun 2021.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pemberian Insentif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada seluruh wajib pajak yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan bulan Desember 2021.

Selanjutnya pemberian insentif berupa keringanan pokok atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu sebesar 50% atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Kemudian untuk pemberian keringanan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk perolehan pertama kali atas objek berupa dan juga rumah susun (Rusun).

Pemberian insentif tersebut diberikan dengan syarat rumah tersebut memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 2 Miliar sampai dengan Rp 3 Miliar.

Selanjutnya untuk para wajib pajak yang melakukan pembayaran atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada bulan September dan Bulan Oktober 2021 akan menerima keringanan sebesar 25% dan untuk para wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 akan menerima keringanan sebesar 10%.

Kemudian untuk para wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemberian insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu melakukan pengajuan atas permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk dapat memanfaatkan pemberian insentif tersebut.

Selanjutnya para wajib pajak perlu mempersiapkan surat permohonan keringanan kepada kepala UPPPD di lokasi objek pajak itu berada, Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), surat kuasa permohonan pemberian keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (bila dikuasakan), surat pernyataan bahwa wajib pajak belum pernah menerima hak atas tanah dan bangunan, perhitungan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang, dan juga dokumen dokumen khusus yang diperlukan.

Perkoppi berharap dengan adanya penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim