INSENTIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
INSENTIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Penerapan kebijakan kebijakan tersebut diharapkan
dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi
Covid-19 dan juga mendorong angka penerimaan negara.
Salah satu kemudahan yang pemerintah berikan adalah
pemberian Insentif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian untuk para warga Daerah Khusus Ibukota
Jakarta masih berkesempatan untuk dapat memanfaatkan kebijakan pemberian
Insentif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan akhir tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021
menjelaskan bahwa pemberian Insentif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada seluruh wajib
pajak yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan bulan
Desember 2021.
Selanjutnya pemberian insentif berupa keringanan pokok
atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu sebesar 50% atas
penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Kemudian untuk pemberian keringanan atas Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
(WPOP) untuk perolehan pertama kali atas objek berupa dan juga rumah susun
(Rusun).
Pemberian insentif tersebut diberikan dengan syarat
rumah tersebut memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 2 Miliar
sampai dengan Rp 3 Miliar.
Selanjutnya untuk para wajib pajak yang melakukan
pembayaran atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada bulan
September dan Bulan Oktober 2021 akan menerima keringanan sebesar 25% dan untuk
para wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan November 2021 sampai dengan
bulan Desember 2021 akan menerima keringanan sebesar 10%.
Kemudian untuk para wajib pajak yang ingin
memanfaatkan pemberian insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) perlu melakukan pengajuan atas permohonan kepada Badan Pendapatan
Daerah untuk dapat memanfaatkan pemberian insentif tersebut.
Selanjutnya para wajib pajak perlu mempersiapkan surat
permohonan keringanan kepada kepala UPPPD di lokasi objek pajak itu berada, Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), surat kuasa permohonan
pemberian keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (bila
dikuasakan), surat pernyataan bahwa wajib pajak belum pernah menerima hak atas
tanah dan bangunan, perhitungan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang terutang, dan juga dokumen dokumen khusus yang diperlukan.
Perkoppi berharap dengan adanya penerapan kebijakan
tersebut dapat memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang terdampak
pandemi Covid-19.