KEBERHASILAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
KEBERHASILAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN
PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
JAKARTA, TaxCenter – Pada tahun 2020 menjadi tahun
yang berat bagi bangsa Indonesia, di mana pada tahun itu Indonesia sedang di
landa pandemi, pandemi ini sampai membuat perekonomian bangsa Indonesia berhenti
berputar. Pemerintah bekerja sangat berat untuk memulihkan perekonomian
Indonesia melalui pemberian insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Menurut Kementerian Keuangan, data yang di dapatkan
dari analisis survivabilitas memunjukan bahwa sebagian besar wajib pajak yang
memanfaatkan insentif pajak yang di berikan oleh pemerintah seperti insentif
pengurangan angsuran pajak penghasilan PPh Pasal 25.
Para wajib pajak merasakan bahwa mereka mengalami
kontraksi usaha yang lebih rendah di bandingkan oleh para wajib pajak yang
tidak memanfaatkan insentif yang di berikan oleh pemerintah.
Di tulis dalam laporan Anggran Pemerimaan dan Belanja
Negara periode bulan Mei 2021, menginfokan bahwa dari hasil analisis
survivabilitas yang di lakukan oleh Kementerian Keuangan guna melengkapi survei
evaluasi dari dampak kebijakan insentif yang telah di berikan dalam dua tahap.
Kementerian Keuangan memakai data dari administratif perpajakan agar dapat
melihat hasil dari dampak stimulus yang di timbulkan untuk para wajib pajak.
Berdasarkan hasil dari analisis survivabilitas
stimulus terhadap pengurangan angsuran PPh Pasal 25, memberikan hasil secara
umum memberikan hasil mengenai kontraksi penjualan dalam negeri, terhadap
ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami terhadap pelaku usaha yang
pemanfaatkan stimulus lebih rendah di bandingkan kontraksi yang di terima oleh
para pelaku usaha yang tidak memanfaatkannya.
Berdasarkan laporan yang di tulis oleh pemerintah
menunjukan perbandingan terhadap perbedaan dari hasil kinerja ekonomi terhadap
para pelaku usaha yang telah memanfaatkan stimulus dengan para pelaku yang
tidak memanfaatkan stimulus.
Dalam hal ini hasil survei yang telah di jalankan oleh
pemerintah, kinerja ekonomi yang telah di analisis oleh pemerintah seperti
pengurangan pegawai, penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan
impor.
Berdasarkan survei yang telah di jalankan oleh
pemerintah bahwa pemerintah membandingkan terhadap dua periode pajak yang
pemerintah anggap dapat mewaliki periode sebelum pandemi dan selama pandemi,
yaitu pada tahun 2019 dengan tahun 2020. Berdasarkan dari hasil analisis
tersebut dapat memberikan gambaran terhadap perbandingan survivabilitas dari
para pelaku usaha yang memanfaatkan stimulus lebih baik di bandingkan oleh para
pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus di tengah pandemi corona ini.
Hasil dari survei terhadap analisis survivabilitas
yang telah pemerintah jalankan tidak hanya terhadap insentif pengurangan
angsuran PPh Pasal 25 tetapi juga terhadap dampak dari stimulus PPh Pasal 21
yang di tanggung pemerintah. Berdasarkan hasil dari analisi tersebut menunjukan
bahwa pelaku usaha memanfaatkan terhadap stimulus itu melakukan pengurangan
pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang lebih sedikit di bandingkan oleh
para pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus.
Untuk hasil dari analisis survivabilitas terhadap stimulus
pembebasan PPh Pasal 22 impor memberikan hasil bahwa secara umum kontraksi
penjualan dalam negeri, pembelian dalam
negeri, dan impor yang telah di alami oleh para pelaku usaha yang memanfaatkan
terhadap stimulus lebih kecil dari pada para pelaku usaha yang tidak
memanfaatkan stimulus ini.
Kemudian terhadap stimulus pemgembalian pendahuluan
Pajak Pertambahan Nilai memberikan hasil bahwa secara umum bahwa kontraksi
terhadap ekspor dan pembelian dalam negeri yang telah di alami oleh para pelaku
usaha memanfaatkan dari stimulus lebih kecil di bandingkan oleh para pelaku
usaha yang tidak memanfaatkan, tetapi hasil yang di berikan dari kinerja
penjualan dalam negeri dan impor
berbanding terbalik dari ekpor dan pembelian dalam negeri.
Berdasarkan data bahwa Kementerian Keuangan telah
mengadakan dua kali tahap terhadap survei Pemulihan Ekonomi Nasional atau di
sebut dengan PEN. Survei Pemulihan Ekonomi Nasional tahap 1 yang di jalankan
oleh Kementerian Keuangan di laksanakan pada tanggal 21 Juli sampai 07 Agustus 2020 dan sebanyak 12.822
responden yang berpartisipasi.
Berdasarkan hasil dari survei tahap ke satu sebanyak
86% responden menyatakan mengalami penurunan penjualan atau revenue di
bandingkan dengan apa yang di alami pada tahun 2019. Hasil dari survei tahap
satu tersebut sama dengan data dari badan Pusat Statistik dan World bank
memberikan data bahwa sebanyak 82% pengusaha Indonesia mengalami penurunan
Omzet pada semester I/2020.
Berdasarkan data survei tersebut sebanyak 87%
menyatakan bahwa mereka mengalami penurunan terhadap laba dan sebanyak 73%
menyatakan bahwa mereka memiliki kecukupan kas tapi hanya untuk sementara pada
tahun 2020.
Dan sebanyak 53% dari aspek keternagakerjaan
menyatakan bahwa mereka belum melakukan perubahan atau penyesuaian jumlah
karyawan selama masa pandemi ini. Dan sebanyak 24% menyatakan bahwa mereka
telah melakukan pemberhentian sementara atau Pemutusan Hubungan Kerja PHK
terhadap karyawan.
Dan pada survei Pemulihan Ekomoni Nasional tahap II
yang telah di laksanakan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 8 sampai 28
Desember 2020 dengan total 3.527 responden yang berpartisipasi. Secara garis
besar, sebanyak dari 6 dari 10 responden yang berpartisipasi, mereka menyatakan
bahwa mereka telah memanfaatkan dari stimulus pajak. Dan duapertiga dari
kelompok responden yang menyatakan bahwa mereka memanfaatkan stimulus
berpendampat bahwa melalui program stimulus pajak yang di berikan oleh
pemerintah telah membantu dalam mereka di masa pandemi seperti ini.
Perkoppi sangat mengapresiasi dari langkah yang telah
di ambil oleh pemerintah, pemerintah perlu lebih banyak kebijakan yang di ambil
agar para wajib pajak dapat memanfaatkan segala stimulus yang telah di berikan
oleh pemerintah.