KEBERHASILAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL




JAKARTA, TaxCenter – Pada tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi bangsa Indonesia, di mana pada tahun itu Indonesia sedang di landa pandemi, pandemi ini sampai membuat perekonomian bangsa Indonesia berhenti berputar. Pemerintah bekerja sangat berat untuk memulihkan perekonomian Indonesia melalui pemberian insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Kementerian Keuangan, data yang di dapatkan dari analisis survivabilitas memunjukan bahwa sebagian besar wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak yang di berikan oleh pemerintah seperti insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan PPh Pasal 25.

Para wajib pajak merasakan bahwa mereka mengalami kontraksi usaha yang lebih rendah di bandingkan oleh para wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif yang di berikan oleh pemerintah.

Di tulis dalam laporan Anggran Pemerimaan dan Belanja Negara periode bulan Mei 2021, menginfokan bahwa dari hasil analisis survivabilitas yang di lakukan oleh Kementerian Keuangan guna melengkapi survei evaluasi dari dampak kebijakan insentif yang telah di berikan dalam dua tahap. Kementerian Keuangan memakai data dari administratif perpajakan agar dapat melihat hasil dari dampak stimulus yang di timbulkan untuk para wajib pajak.

Berdasarkan hasil dari analisis survivabilitas stimulus terhadap pengurangan angsuran PPh Pasal 25, memberikan hasil secara umum memberikan hasil mengenai kontraksi penjualan dalam negeri, terhadap ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami terhadap pelaku usaha yang pemanfaatkan stimulus lebih rendah di bandingkan kontraksi yang di terima oleh para pelaku usaha yang tidak memanfaatkannya.

Berdasarkan laporan yang di tulis oleh pemerintah menunjukan perbandingan terhadap perbedaan dari hasil kinerja ekonomi terhadap para pelaku usaha yang telah memanfaatkan stimulus dengan para pelaku yang tidak memanfaatkan stimulus.

Dalam hal ini hasil survei yang telah di jalankan oleh pemerintah, kinerja ekonomi yang telah di analisis oleh pemerintah seperti pengurangan pegawai, penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor.

Berdasarkan survei yang telah di jalankan oleh pemerintah bahwa pemerintah membandingkan terhadap dua periode pajak yang pemerintah anggap dapat mewaliki periode sebelum pandemi dan selama pandemi, yaitu pada tahun 2019 dengan tahun 2020. Berdasarkan dari hasil analisis tersebut dapat memberikan gambaran terhadap perbandingan survivabilitas dari para pelaku usaha yang memanfaatkan stimulus lebih baik di bandingkan oleh para pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus di tengah pandemi corona ini.

Hasil dari survei terhadap analisis survivabilitas yang telah pemerintah jalankan tidak hanya terhadap insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tetapi juga terhadap dampak dari stimulus PPh Pasal 21 yang di tanggung pemerintah. Berdasarkan hasil dari analisi tersebut menunjukan bahwa pelaku usaha memanfaatkan terhadap stimulus itu melakukan pengurangan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang lebih sedikit di bandingkan oleh para pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus.

Untuk hasil dari analisis survivabilitas terhadap stimulus pembebasan PPh Pasal 22 impor memberikan hasil bahwa secara umum kontraksi penjualan dalam negeri,  pembelian dalam negeri, dan impor yang telah di alami oleh para pelaku usaha yang memanfaatkan terhadap stimulus lebih kecil dari pada para pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus ini.

Kemudian terhadap stimulus pemgembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai memberikan hasil bahwa secara umum bahwa kontraksi terhadap ekspor dan pembelian dalam negeri yang telah di alami oleh para pelaku usaha memanfaatkan dari stimulus lebih kecil di bandingkan oleh para pelaku usaha yang tidak memanfaatkan, tetapi hasil yang di berikan dari kinerja penjualan dalam  negeri dan impor berbanding terbalik dari ekpor dan pembelian dalam negeri.

Berdasarkan data bahwa Kementerian Keuangan telah mengadakan dua kali tahap terhadap survei Pemulihan Ekonomi Nasional atau di sebut dengan PEN. Survei Pemulihan Ekonomi Nasional tahap 1 yang di jalankan oleh Kementerian Keuangan di laksanakan pada tanggal 21 Juli  sampai 07 Agustus 2020 dan sebanyak 12.822 responden yang berpartisipasi.

Berdasarkan hasil dari survei tahap ke satu sebanyak 86% responden menyatakan mengalami penurunan penjualan atau revenue di bandingkan dengan apa yang di alami pada tahun 2019. Hasil dari survei tahap satu tersebut sama dengan data dari badan Pusat Statistik dan World bank memberikan data bahwa sebanyak 82% pengusaha Indonesia mengalami penurunan Omzet pada semester I/2020.

Berdasarkan data survei tersebut sebanyak 87% menyatakan bahwa mereka mengalami penurunan terhadap laba dan sebanyak 73% menyatakan bahwa mereka memiliki kecukupan kas tapi hanya untuk sementara pada tahun 2020.

Dan sebanyak 53% dari aspek keternagakerjaan menyatakan bahwa mereka belum melakukan perubahan atau penyesuaian jumlah karyawan selama masa pandemi ini. Dan sebanyak 24% menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemberhentian sementara atau Pemutusan Hubungan Kerja PHK terhadap karyawan.

Dan pada survei Pemulihan Ekomoni Nasional tahap II yang telah di laksanakan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 8 sampai 28 Desember 2020 dengan total 3.527 responden yang berpartisipasi. Secara garis besar, sebanyak dari 6 dari 10 responden yang berpartisipasi, mereka menyatakan bahwa mereka telah memanfaatkan dari stimulus pajak. Dan duapertiga dari kelompok responden yang menyatakan bahwa mereka memanfaatkan stimulus berpendampat bahwa melalui program stimulus pajak yang di berikan oleh pemerintah telah membantu dalam mereka di masa pandemi seperti ini.

Perkoppi sangat mengapresiasi dari langkah yang telah di ambil oleh pemerintah, pemerintah perlu lebih banyak kebijakan yang di ambil agar para wajib pajak dapat memanfaatkan segala stimulus yang telah di berikan oleh pemerintah.

 

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim