KEBIJAKAN BATASAN OMZET UNTUK MENDUKUNG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
KEBIJAKAN BATASAN OMZET UNTUK MENDUKUNG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
JAKARTA, Tax Center –Sebelumnya Pemerintah Indonesia
telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP). Seluruh kebijakan yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah mulai diterapkan sejak awal tahun 2022.
Ibu Sri Mulyani Indrawati Selaku Menteri Keuangan
menegaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan
sangat berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga
kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Keberpihakan tersebut dapat dilihat dari adanya
kebijakan mengenai ketentuan atas batas omzet tidak kena pajak untuk para wajib
pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggunakan
kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Ketentuan mengenai batasan atas omzet tidak kena pajak
untuk para wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
dimuat di dalam perubahan atas Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) melalui
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya sesuai dengan perubahan atas Undang Undang
Pajak Penghasilan (UU PPh) dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP), Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 23/2018, tidak akan dikenakan tarif
Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam 1
tahun pajak.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa jika
omzet usaha telah mencapai Rp 1 miliar
dalam 1 tahun, maka pembayaran pajak sebesar 0,5% hanya akan berlaku untuk
peredaran bruto sebesar Rp 500 juta saja, hal tersebut dikarenakan omzet yang
senilai Rp 500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Sebelumnya Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal
Pajak juga menjelaskan bahwa batasan atas omzet tidak kena pajak yang sebesar
Rp 500 juta yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Pengusaha dapat terus menjalakan aktivitas usahanya.
Perkoppi berharap melalui penetapan batasan omzet
tidak kena pajak dapat mendukung para pengusaha di tengah pemulihan pandemi
Covid-19 dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat terus berlalu.