KEBIJAKAN BATASAN OMZET UNTUK MENDUKUNG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH


JAKARTA, Tax Center –Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seluruh kebijakan yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah mulai diterapkan sejak awal tahun 2022.

Ibu Sri Mulyani Indrawati Selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan sangat berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Keberpihakan tersebut dapat dilihat dari adanya kebijakan mengenai ketentuan atas batas omzet tidak kena pajak untuk para wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggunakan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Ketentuan mengenai batasan atas omzet tidak kena pajak untuk para wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dimuat di dalam perubahan atas Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya sesuai dengan perubahan atas Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 23/2018, tidak akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa jika omzet  usaha telah mencapai Rp 1 miliar dalam 1 tahun, maka pembayaran pajak sebesar 0,5% hanya akan berlaku untuk peredaran bruto sebesar Rp 500 juta saja, hal tersebut dikarenakan omzet yang senilai Rp 500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebelumnya Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa batasan atas omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha dapat terus menjalakan aktivitas usahanya.

Perkoppi berharap melalui penetapan batasan omzet tidak kena pajak dapat mendukung para pengusaha di tengah pemulihan pandemi Covid-19 dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat terus berlalu.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim