KEBIJAKAN DARI PRESIDENSI G-20 INDONESIA DALAM ISU PERPAJAKAN INTERNASIONAL
KEBIJAKAN DARI PRESIDENSI G-20 INDONESIA DALAM ISU PERPAJAKAN INTERNASIONAL
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Negara Indonesia telah
resmi menerima estafet ketua atau Presidensi G-20 dari negara Italia. Penyerahan
Presidensi ini dilakukan pada sesi penutupan KTT G-20 Roma yang berlangsung di
La Nuvola, Roma, Italia.
Kemudian, Anggota G-20 sudah mulai melakukan
pembahasan atas isu perpajakan internasional, sebagai salah satu agenda
prioritas dari jalur keuangan (Finance
Track) pada Presidensi G-20 Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa isu perpajakan internasional menjadi salah satu isu yang
penting yang akan dibahas dalam 1st
Finance Minister and Central Bank Governor Meeting.
Menurut ibu Sri Mulyani Indrawati, terdapat banyak
kemajuan dalam melakukan pembahasan yang mengenai isu perpajakan internasional
dalam pertemuan tersebut.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggota
G-20 melakukan pembahasan kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang
mencakup 2 (dua) pilar.
Untuk Proposal Pilar 1 : Unified Approach telah
diusulkan sebagai solusi untuk dapat menjamin hak dalam pemajakan dan juga
basis pajak yang lebih adil dalam konteks perekonomian digital, karena saat ini
tidak lagi berbasiskan kehadiran secara langsung.
Kemudian untuk pilar ke-1 mencakup perusahaan
multinasional (Multinational
Enterprise/MNE) yang memiliki peredaran bruto ataupun keuntungan tertentu.
Menurut beliau bahwa pilar pertama ini akan dapat
dikenakan dalam sektor digital yang selama ini menjadi isu yang menegangkan di
antara negara G-20 dan seluruh dunia.
Kemudian untuk saat ini telah dilakukan kesepakatan
atas mekanisme perpajakan terutama yang menyangkut sektor digital yang bergerak
secara internasional.
Selanjutnya untuk pilar ke-2 yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE)
yang akan dapat mengurangi kompetisi pajak dan juga dapat melindungi basis
pajak yang dilakukan melalui penetapan atas tarif pajak minimum secara global.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pilar
tersebut akan dapat menjadi solusi dalam pemajakan pada perusahaan perusahaan
yang bergerak antarnegara sehingga dapat mengurangi terjadinya upaya
penghindaran pajak.
Kemudian pada kesepakatan sebelumnya, telah terjadi
kesepakatan atas tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan
multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR 750 juta
ataupun lebih.
Selanjutnya dengan adanya pajak minimum dalam pilar
ke-2, tidak akan ada lagi adanya persaingan atas tarif yang tidak sehat di
antara negara negara yang selama ini telah terjadi.
Kemudian dengan adanya pilar ke-2 ini juga dapat memastikan
bahwa perusahaan multinasional akan dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan dalam
Presidensi G-20 dapat mendorong penciptaan sistem perpajakan internasional yang
lebih adil kembali.