KEBIJAKAN DARI PRESIDENSI G-20 INDONESIA DALAM ISU PERPAJAKAN INTERNASIONAL


JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Negara Indonesia telah resmi menerima estafet ketua atau Presidensi G-20 dari negara Italia. Penyerahan Presidensi ini dilakukan pada sesi penutupan KTT G-20 Roma yang berlangsung di La Nuvola, Roma, Italia.

Kemudian, Anggota G-20 sudah mulai melakukan pembahasan atas isu perpajakan internasional, sebagai salah satu agenda prioritas dari jalur keuangan (Finance Track) pada Presidensi G-20 Indonesia.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa isu perpajakan internasional menjadi salah satu isu yang penting yang akan dibahas dalam 1st Finance Minister and Central Bank Governor Meeting.

Menurut ibu Sri Mulyani Indrawati, terdapat banyak kemajuan dalam melakukan pembahasan yang mengenai isu perpajakan internasional dalam pertemuan tersebut.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggota G-20 melakukan pembahasan kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 (dua) pilar.

Untuk Proposal Pilar 1 : Unified Approach  telah diusulkan sebagai solusi untuk dapat menjamin hak dalam pemajakan dan juga basis pajak yang lebih adil dalam konteks perekonomian digital, karena saat ini tidak lagi berbasiskan kehadiran secara langsung.

Kemudian untuk pilar ke-1 mencakup perusahaan multinasional (Multinational Enterprise/MNE) yang memiliki peredaran bruto ataupun keuntungan tertentu.

Menurut beliau bahwa pilar pertama ini akan dapat dikenakan dalam sektor digital yang selama ini menjadi isu yang menegangkan di antara negara G-20 dan seluruh dunia.

Kemudian untuk saat ini telah dilakukan kesepakatan atas mekanisme perpajakan terutama yang menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional.

Selanjutnya untuk pilar ke-2 yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) yang akan dapat mengurangi kompetisi pajak dan juga dapat melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan atas tarif pajak minimum secara global.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pilar tersebut akan dapat menjadi solusi dalam pemajakan pada perusahaan perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga dapat mengurangi terjadinya upaya penghindaran pajak.

Kemudian pada kesepakatan sebelumnya, telah terjadi kesepakatan atas tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR 750 juta ataupun lebih.

Selanjutnya dengan adanya pajak minimum dalam pilar ke-2, tidak akan ada lagi adanya persaingan atas tarif yang tidak sehat di antara negara negara yang selama ini telah terjadi.

Kemudian dengan adanya pilar ke-2 ini juga dapat memastikan bahwa perusahaan multinasional akan dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan dalam Presidensi G-20 dapat mendorong penciptaan sistem perpajakan internasional yang lebih adil kembali.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim