KEBIJAKAN INSENTIF PERPAJAKAN SUPERTAX DEDUCTION UNTUK MENINGKATKAN SDM INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dengan menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan seperti pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan.

Oleh karena itu, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga kembali mengajak para pelaku usaha untuk dapat melakukan pemanfaatan dari pemberian insentif Supertax Deduction atas seluruh kegiatan dari penelitian dan pengembangan (litbang) ataupun kegiatan pendidikan vokasi.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa insentif perpajakan tersebut akan dapat memberikan keuntungan untuk para pengusaha karena para pengusaha tersebut dapat memperoleh pengurangan atas penghasilan bruto mereka.

Pernyataan yang telah di sampaikan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati ini juga merupakan respons dari pertanyaan dari Ibu Anne Patricia Sutanto selaku Vice CEO PT Pan Brother Tbk.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, ibu Anne Patricia Sutanto menanyakan atas alokasi dari anggaran pendidikan untuk dapat melakukan peningkatan atas kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam negeri.

Kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) juga menjelaskan bahwa tanggung jawab dari peningkatan kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintahan saja.

Para pengusaha juga perlu ikut dalam berkontribusi dari upaya peningkatan kualitas atas Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat terus meningkat sesuai dengan zaman yang terus berjalan.

Selanjutnya di sisi lain, pemerintah Indonesia penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan kepada para pengusaha yang ikut serta dalam upaya meningkatkan kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain diberikan kepada pengusaha yang turut serta melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), insentif perpajakan Supertax Deduction juga akan diberikan kepada industri pionir yang melakukan kegiatan litbang.

Sebagai informasi tambahan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 mengatur mengenai pemberian pengurangan atas penghasilan bruto sampai dengan 300%.

Dengan rincian sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan ada tambahan sebesar 200% dari akumulasi biaya yang di keluarkan. Selanjutnya juga terdapat sebelas fokus yang meliputi sebanyak 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif perpajakan tersebut.

Kemudian juga insentif perpajakan Supertax Deduction untuk kegiatan berupa pelatihan dan juga vokasi sampai dengan 200% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Oleh karena itu para pengusaha dapat berkontribusi besar dalam pelaksanaan program pendidikan vokasi sehingga melalui pelatihan ini dapat menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Perkoppi berharap melalui pemberian kebijakan insentif perpajakan ini dapat mendorong para pengusaha yang melakukan program pendidikan semakin berperan besar dalam meningkatkan kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM).


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim