KEBIJAKAN INSENTIF PERPAJAKAN SUPERTAX DEDUCTION UNTUK MENINGKATKAN SDM INDONESIA
KEBIJAKAN INSENTIF PERPAJAKAN SUPERTAX DEDUCTION UNTUK MENINGKATKAN SDM INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dengan menerapkan berbagai macam
kebijakan kebijakan seperti pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan.
Oleh karena itu, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku
Menteri Keuangan juga kembali mengajak para pelaku usaha untuk dapat melakukan
pemanfaatan dari pemberian insentif Supertax
Deduction atas seluruh kegiatan dari penelitian dan pengembangan (litbang)
ataupun kegiatan pendidikan vokasi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa insentif
perpajakan tersebut akan dapat memberikan keuntungan untuk para pengusaha karena
para pengusaha tersebut dapat memperoleh pengurangan atas penghasilan bruto
mereka.
Pernyataan yang telah di sampaikan oleh Ibu Sri
Mulyani Indrawati ini juga merupakan respons dari pertanyaan dari Ibu Anne
Patricia Sutanto selaku Vice CEO PT Pan Brother Tbk.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, ibu Anne
Patricia Sutanto menanyakan atas alokasi dari anggaran pendidikan untuk dapat
melakukan peningkatan atas kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam negeri.
Kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) juga menjelaskan
bahwa tanggung jawab dari peningkatan kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM)
tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintahan saja.
Para pengusaha juga perlu ikut dalam berkontribusi
dari upaya peningkatan kualitas atas Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat terus
meningkat sesuai dengan zaman yang terus berjalan.
Selanjutnya di sisi lain, pemerintah Indonesia penerapan
kebijakan pemberian insentif perpajakan kepada para pengusaha yang ikut serta
dalam upaya meningkatkan kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM).
Selain diberikan kepada pengusaha yang turut serta
melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), insentif perpajakan Supertax Deduction juga akan diberikan
kepada industri pionir yang melakukan kegiatan litbang.
Sebagai informasi tambahan bahwa Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 153/2020 mengatur mengenai pemberian pengurangan atas
penghasilan bruto sampai dengan 300%.
Dengan rincian sebesar 100% dari jumlah biaya yang
dikeluarkan dan ada tambahan sebesar 200% dari akumulasi biaya yang di
keluarkan. Selanjutnya juga terdapat sebelas fokus yang meliputi sebanyak 105
tema litbang yang dapat mengajukan insentif perpajakan tersebut.
Kemudian juga insentif perpajakan Supertax Deduction untuk kegiatan berupa pelatihan dan juga vokasi
sampai dengan 200% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.
Oleh karena itu para pengusaha dapat berkontribusi
besar dalam pelaksanaan program pendidikan vokasi sehingga melalui pelatihan
ini dapat menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Perkoppi berharap melalui pemberian kebijakan insentif
perpajakan ini dapat mendorong para pengusaha yang melakukan program pendidikan
semakin berperan besar dalam meningkatkan kualitas dari Sumber Daya Manusia
(SDM).