KEBIJAKAN MEMPERPANJANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK TENAGA KESEHATAN DI TAHUN 2022
KEBIJAKAN MEMPERPANJANG PEMBERIAN FASILITAS
PAJAK PENGHASILAN UNTUK TENAGA KESEHATAN DI TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini Pemerintah
Indonesia terus berupaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat dampak
yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19.
Pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk
dapat menstimulus perekonomian Indonesia yang sempat terhenti akibat pandemi
Covid-19 yang melanda Indonesia.
Untuk tahun 2022, Pemerintah Indonesia kembali
memperpanjang atas masa pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk
para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 yang
telah di atur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 29/2020.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2021 menjelaskan
bahwa kebijakan memperpanjang periode pemberian insentif dilakukan karena
pandemi Covid-19 di Indonesi masih belum berakhir.
Kemudian untuk kebijakan memperpanjang atas masa pemberlakuan fasilitas
Pajak Penghasilan (PPh) untuk para tenaga kesehatan yang terlibat dalam
penanganan pandemi Covid-19 akan berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Dalam Peraturan Presiden (PP) No. 29/2020 mengatur
mengenai tarif dari Pajak Penghasilan yang sebesar 0% dan bersifat final atas
tambahan penghasilan yang diterima oleh Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang
kesehatan.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam peraturan tersebut, untuk para
tenaga kesehatan dan juga tenaga pendukung kesehatan yang bertugas untuk
memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan juga mendapatkan
honorarium ataupun imbalan lainnya dari pemerintah, akan dapat menerima
penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenakan tarif Pajak Penghasilan
(PPh) sebesar 0%.
Kemudian untuk tenaga kesehatan yang dimaksud yaitu
termasuk dokter dan perawat, dan untuk tenaga pendukung kesehatan yang termasuk
di antaranya asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi
ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah.
Perkoppi berharap melalui kebijakan perpanjangan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dapat membantu para tenaga kesehatan yang
menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.