KEBIJAKAN MEMPERPANJANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK TENAGA KESEHATAN DI TAHUN 2022

JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat dampak yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19.

Pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk dapat menstimulus perekonomian Indonesia yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Untuk tahun 2022, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang atas masa pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah di atur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 29/2020.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2021 menjelaskan bahwa kebijakan memperpanjang periode pemberian insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesi masih belum berakhir.

Kemudian untuk kebijakan  memperpanjang atas masa pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 akan berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Dalam Peraturan Presiden (PP) No. 29/2020 mengatur mengenai tarif dari Pajak Penghasilan yang sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima oleh Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut,  untuk para tenaga kesehatan dan juga tenaga pendukung kesehatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan juga mendapatkan honorarium ataupun imbalan lainnya dari pemerintah, akan dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0%.

Kemudian untuk tenaga kesehatan yang dimaksud yaitu termasuk dokter dan perawat, dan untuk tenaga pendukung kesehatan yang termasuk di antaranya asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah.

Perkoppi berharap melalui kebijakan perpanjangan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dapat membantu para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim