KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 YANG LEBIH FLEKSIBEL
KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 YANG LEBIH FLEKSIBEL
JAKARTA, TaxCenter – Tahun 2021 telah hampir usai, Pemerintah
Indonesia juga telah mempersiapkan berbagai macam kebijakan yang akan pemerintah
terapkan di tahun 2022 mendatang.
Salah satu kebijakan yang akan pemerintah terapkan
ialah rencana penyaluran insentif perpajakan untuk tahun 2022. Walau pun
demikian, rencana penyaluran insentif perpajakan pada tahun 2022 kemungkinan
masih mengalami perubahan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan
bahwa desain atas kebijakan dari insentif perpajakan pada tahun 2022 akan
bersifat fleksibel. Beliau menambahkan bahwa relaksasi perpajakan pada tahun
2022, wajib mendukung upaya dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dengan
adanya kebijakan yang fleksibel tersebut akan dapat membuka ruang untuk dapat
melakukan perubahan ataupun pembaharuan dari kebijakan tersebut.
Salah satu kebijakan yang bersifat fleksibel yaitu
kebijakan insentif perpajakan yang di manfaatkan untuk dapat menopang konsumsi
tersebut masih sangat di perlukan pada tahun 2022 mendatang.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa
otoritas fiskal akan terus melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif
perpajakan, termasuk mengenai pemberian fasilitas yang dapat meningkatkan
tingkat konsumsi dari para masyarakat seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) untuk kendaraan bermotor berupa mobil dan juga Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa
tantangan yang akan ada pada tahun 2022 tidak hanya berfokus pada penanggulangan
atas dampak yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19.
Dengan adanya perubahan atas kebijakan perekonomian
global akan berpotensi menimbulkan dampak yang negatif bagi perekonomian
global. Oleh karena itu, perlu adanya persiapan atas instrumen Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dapat menghadapi tantangan tersebut
di samping terus memberikan insentif perpajakan.