KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 YANG LEBIH FLEKSIBEL


JAKARTA, TaxCenter – Tahun 2021 telah hampir usai, Pemerintah Indonesia juga telah mempersiapkan berbagai macam kebijakan yang akan pemerintah terapkan di tahun 2022 mendatang.

Salah satu kebijakan yang akan pemerintah terapkan ialah rencana penyaluran insentif perpajakan untuk tahun 2022. Walau pun demikian, rencana penyaluran insentif perpajakan pada tahun 2022 kemungkinan masih mengalami perubahan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa desain atas kebijakan dari insentif perpajakan pada tahun 2022 akan bersifat fleksibel. Beliau menambahkan bahwa relaksasi perpajakan pada tahun 2022, wajib mendukung upaya dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan yang fleksibel tersebut akan dapat membuka ruang untuk dapat melakukan perubahan ataupun pembaharuan dari kebijakan tersebut.

Salah satu kebijakan yang bersifat fleksibel yaitu kebijakan insentif perpajakan yang di manfaatkan untuk dapat menopang konsumsi tersebut masih sangat di perlukan pada tahun 2022 mendatang.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa otoritas fiskal akan terus melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif perpajakan, termasuk mengenai pemberian fasilitas yang dapat meningkatkan tingkat konsumsi dari para masyarakat seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berupa mobil dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa tantangan yang akan ada pada tahun 2022 tidak hanya berfokus pada penanggulangan atas dampak yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19.

Dengan adanya perubahan atas kebijakan perekonomian global akan berpotensi menimbulkan dampak yang negatif bagi perekonomian global. Oleh karena itu, perlu adanya persiapan atas instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dapat menghadapi tantangan tersebut di samping terus memberikan insentif perpajakan.

Perkoppi berharap melalui persiapan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi pertahanan dari pemerintah dalam perubahan perekonomian global dan Perkoppi berharap melalui rencana pemberian insentif perpajakan pada tahun 2022 dapat mendorong proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim