KEBIJAKAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
KEBIJAKAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini Bapak Joko Widodo
Selaku Presiden Republik Indonesia telah membubarkan ketiga Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dengan melakukan penggabungan ke dalam perusahaan pelat merah
lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk dapat meningkatkan keefisiensi
dan juga keefektivitas perusahaan dalam melaksanakaan tugasnya serta juga dapat
sejalan dengan rencana dari pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, PT
Bhanda Ghara Reksa di gabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau
di singkat PPI. Dalam pasal 2 (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021,
menyatakan bahwa PT Bhanda Ghara Reksa telah dinyatakan bubar tanpa adanya
likuidasi dengan ketentuan yaitu segala hak dan juga kewajiban serta kekayaan
atas perusahaan tersebut beralih dikarenakan hukum ke dalam PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia.
Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2021, mengatur bahwa PT Pertani di gabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Sama dengan
perusahaan BUMN sebelumnya, PT Pertani dinyatakan bubar tanpa adanya likuidasi
dan dengan ketentuan segala hak dan juga kewajiban serta juga segala kekayaan
perusahaan tersebut akan beralih ke dalam PT Sang Hyang Seri.
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021,
mengatur bahwa PT Perikanan Nusantara (Perinus) digabung ke dalam PT Perikanan
Indonesia (Perindo).
Dalam peraturan tersebut PT Perikanan Nusantara
(Perinus) telah dinyatakan bubar tanpa
adanya likuidasi dengan ketentuan segala hak dan juga kewajiban dan juga
kekayaan dari perusahaan tersebut akan beralih ke PT Perikanan Indonesia
(Perindo).
Bapak Joko Widodo menjelaskan bahwa hal tersebut
dilakukan untuk dapat meningkatkan ke efisiensi, efektivitas dan juga penetrasi
atas jaringan bisnis perikanan. Kemudian dengan adanya penggabungan tersebut
dapat mendukung dalam ketersediaan, ke terjangkauan, inklusivitas dan juga mutu
dari perikanan.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara dapat mendorong pertumbuhan
perekonomian Indonesia.