KEBIJAKAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA



JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini Bapak Joko Widodo Selaku Presiden Republik Indonesia telah membubarkan ketiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan melakukan penggabungan ke dalam perusahaan pelat merah lainnya.

Hal tersebut dilakukan untuk dapat meningkatkan keefisiensi dan juga keefektivitas perusahaan dalam melaksanakaan tugasnya serta juga dapat sejalan dengan rencana dari pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, PT Bhanda Ghara Reksa di gabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau di singkat PPI. Dalam pasal 2 (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, menyatakan bahwa PT Bhanda Ghara Reksa telah dinyatakan bubar tanpa adanya likuidasi dengan ketentuan yaitu segala hak dan juga kewajiban serta kekayaan atas perusahaan tersebut beralih dikarenakan hukum ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, mengatur bahwa PT Pertani di gabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Sama dengan perusahaan BUMN sebelumnya, PT Pertani dinyatakan bubar tanpa adanya likuidasi dan dengan ketentuan segala hak dan juga kewajiban serta juga segala kekayaan perusahaan tersebut akan beralih ke dalam PT Sang Hyang Seri.

Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021, mengatur bahwa PT Perikanan Nusantara (Perinus) digabung ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Dalam peraturan tersebut PT Perikanan Nusantara (Perinus)  telah dinyatakan bubar tanpa adanya likuidasi dengan ketentuan segala hak dan juga kewajiban dan juga kekayaan dari perusahaan tersebut akan beralih ke PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Bapak Joko Widodo menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk dapat meningkatkan ke efisiensi, efektivitas dan juga penetrasi atas jaringan bisnis perikanan. Kemudian dengan adanya penggabungan tersebut dapat mendukung dalam ketersediaan, ke terjangkauan, inklusivitas dan juga mutu dari perikanan.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim