KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN INDONESIA
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN INDONESIA
JAKARTA, Tax Center – meningkatkan pertumbuhan ekonomi
menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu
faktor yang membuat pertumbuhan perekonomian Indonesia terhambat.
Pemerintah telah menerapkan berbagai macam kebijakan
yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Pemerintah juga optimis terhadap pertumbuhan
perekonomian Indonesia dapat mencapai sebesar 6,5% pada tahun 2025, jika
penerapan langkah reformasi struktural dapat berjalan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menegaskan bahwa implementasi atas reformasi struktural adalah sebuah syarat
utama untuk dapat memperbaiki kinerja dari ekonomi nasional. Beliau juga
mengatakan jika cara kerja dari pemerintah berjalan secara business as usual, maka pertumbuhan perekonomian Indonesia hanya
diperkirakan mentok di level 5,5%.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah
reformasi yang pemerintah lakukan merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan
perekonomian Indonesia dari tekanan pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, akibat
dari pandemi Covid-19, perekonomian mengalami kontraksi sebesar 2,1%. Dengan adanya
reformasi struktural tersebut, pemulihan perekonomian Indonesia dapat melampau
level sebelum pandemi Covid-19.
Beliau juga menjelaskan bahwa agenda dari reformasi
struktural tersebut harus diperkuat untuk dapat memulihkan dan juga
meningkatkan produktivitas. Terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan oleh
pemerintah untuk memperkuat reformasi struktural di antaranya pengimplementasian
dari Undang Undang Cipta Kerja, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
dan penerapan sistem Online Single
Submission (OSS) yang berbasiskan risiko.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa
Undang Undang Cipta Kerja merupakan salah satu instrument dalam reformasi
struktural yang sangat penting untuk kondisi pascapandemi. Dengan adanya Undang
Undang tersebut pemerintah berharap dapat mendorong terciptanya lapangan
pekerjaan, kemudahan dalam pembukaan usaha baru dan mendukung dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selanjutnya dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja
juga untuk memastikan dari keberlanjutan dalam pembangunan, baik dalam
penguatan sumber daya manusia, pemangkasan dari red tape, deregulasi, ataupun dari transformasi perekonomian.
Kemudian untuk pasar keuangan juga akan terus
mengalami perkembangan. Dengan melalui pendalaman pasar keuangan, melakukan
perluasan akses dari sektor keuangan, penciptaan sistem keuangan yang lebih
efisien, dan melakukan peningkatan atas kepercayaan investor.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa
seluruh upaya pemerintah dalam reformasi struktural juga berjalan bersamaan
dengan dilakukannya reformasi fiskal yang memiliki fokus pada sektor sektor
yang diprioritaskan, seperti sektor Pendidikan, Kesehatan, Perlindungan Sosial
dan Pembangunan Infrastruktur.
Selanjutnya pemerintah akan terus melakukan perbaikan
dari kualitas belanja sehingga dampak yang diberikan akan berdampak penuh bagi
perekonomian, serta melanjutkan akselerasi dari infrastruktur dengan
melakukan penguatan infrastruktur
digital serta mendorong efisiensi logistik dan konektivitas.
Beliau juga menambahkan bahwa proses dari pemulihan
perekonomian tidak dapat berjalan dengan sendirinya melainkan membutuhkan upaya
dalam melakukan revitalisasi kebijakan dan merespons semua tantangan yang ada.
Perkoppi berharap dalam penerapan reformasi struktural
dapat berjalan dengan lancar sehingga pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat
terus meningkat dan mencapai target di tahun 2025.