KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENGHENTIKAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN UNTUK KARYAWAN


JAKARTA, TaxCenter – Pada saat pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat membantu para masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia tidak akan melanjutkan untuk menerapkan pemberian Insentif Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada para karyawan.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP tidak diberikan lagi pada tahun 2022. Karena sudah ada pemberian fasilitas perpajakan dalam Undang Undang 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Batasan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif sebesar 5% yang semula sebesar Rp 50 Juta menjadi sebesar Rp 60 Juta.

Bapak Neilmaldrin Noor, mengungkapkan bahwa semakin banyak masyarakat kelas menengah yang dapat menikmati batas bawah bracket yang lebih tinggi.

Selain melakukan pelebaran atas lapisan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) atas tarif 5% dari sebesar Rp 50 Juta menjadi sebesar Rp 60 Juta. Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memberikan fasilitas khusus kepada Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, yaitu kebijakan atas batas omzet tidak kena pajak.

Sebagai informasi tambahan bahwa terdapat tiga insentif perpajakan yang akan dilanjutkan kebijakannya oleh pemerintah sampai dengan bulan Juni 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022 yaitu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pajak Penghasilan (PPh) Final DTP atas Jasa Konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kemudian untuk insentif perpajakan yang tidak di perpanjang pemberiannya oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022 yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DTP dan juga restitusi Pajak Pertambahan Nilai dipercepat sampai Rp 5 miliar.

Untuk kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat maksimal Rp 5 miliar, pemerintah telah mempermanen fasilitas tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021. Pemerintah juga melakukan penyesuaian atas batas maksimal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai di Percepat dari sebesar Rp 1 miliar menjadi sebesar Rp 5 miliar.

Perkoppi berharap melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat mendorong pemulihan perekonomian di Indonesia dan Perkoppi berharap pertumbuhan perekonomian dapat terus meningkat di setiap tahunnya.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim