KEBIJAKAN PENERAPAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2023
KEBIJAKAN PENERAPAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCcnter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan
dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan dan pemulihan perekonomian
di Indonesia.
Kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan
oleh pemerintah seperti pengesahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP), Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Kementerian Keuangan juga kembali menegaskan mengenai implikasi
terkait kebijakan pengenaan pajak saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai
menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.
Kemudian berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kita edisi bulan Juni 2022, Kementerian Keuangan kembali
menjelaskan mengenai pengenaan pajak tidak dilakukan kepada seluruh pemilik
Nomor Induk Kependudukan.
Sebagai informasi, nantinya Nomor Induk Kependudukan
(NIK) akan diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah beberapa
persyaratan kumulatif telah terpenuhi.
Untuk dapat di aktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), pemilik Nomor Induk Kependudukan harus sudah memenuhi syarat
subjektif, yaitu telah berusia 18 tahun.
Kemudian pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga
harus memenuhi persyaratan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta dalam setahun untuk yang
memiliki status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau yang
merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) yang memilik omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun.
Selanjutnya pihak dari Otoritas Fiskal menjelaskan
bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) akan mulai di terapkan pada tahun depan. Pemberlakuan pengenaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut akan
bersamaan dengan pengimplementasian pembaruan sistem inti administrasi
perpajakan (Coretax System).
Kemudian nantinya, untuk para masyarakat Indonesia
yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pemerintah Indonesia akan
memberikan pemberitahuan mengenai perubahan nomor identitas perpajakan menjadi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu untuk para masyarakat yang belum
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ketika melakukan pendaftaran diri akan
langsung diarahkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian Otoritas perpajakan menjelaskan bahwa
penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
akan dapat memberikan kesederhanaan atas administrasi birokrasi serta juga
menjadi wujud perbaikan administrasi yang lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya para masyarakat Indonesia juga tidak perlu
memiliki dua identitas yaitu identitas kependudukan dan juga perpajakan.
Penerapan kebijakan ini juga akan dapat mendukung
kebijakan satu data Indonesia yang sedang di aplikasikan oleh pemerintah
Indonesia ke dalam banyak aspek pelayanan.
Kemudian dengan adanya kondisi tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) akan dengan mudah mendapatkan basis data perpajakan yang
luas dan juga akurat.
Selanjutnya para masyarakat Indonesia juga akan dapat
memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih cepat dan juga mudah. Kemudahan tersebut
juga di harapkan dapat mengurangi biaya
kepatuhan yang harus di keluarkan oleh para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi hak
dan juga kewajiban perpajakannya.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan penerpaan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat
terus mendorong upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia.