KEBIJAKAN PENERAPAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2023


JAKARTA, TaxCcnter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan dan pemulihan perekonomian di Indonesia.

Kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah seperti pengesahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kementerian Keuangan  juga kembali menegaskan mengenai implikasi terkait kebijakan pengenaan pajak saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Kemudian berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita edisi bulan Juni 2022, Kementerian Keuangan kembali menjelaskan mengenai pengenaan pajak tidak dilakukan kepada seluruh pemilik Nomor Induk Kependudukan.

Sebagai informasi, nantinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah beberapa persyaratan kumulatif telah terpenuhi.

Untuk dapat di aktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemilik Nomor Induk Kependudukan harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu telah berusia 18 tahun.

Kemudian pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga harus memenuhi persyaratan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta dalam setahun untuk yang memiliki status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memilik omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun.

Selanjutnya pihak dari Otoritas Fiskal menjelaskan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai di terapkan pada tahun depan. Pemberlakuan pengenaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut akan bersamaan dengan pengimplementasian pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System).

Kemudian nantinya, untuk para masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pemerintah Indonesia akan memberikan pemberitahuan mengenai perubahan nomor identitas perpajakan menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu untuk para masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ketika melakukan pendaftaran diri akan langsung diarahkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian Otoritas perpajakan menjelaskan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dapat memberikan kesederhanaan atas administrasi birokrasi serta juga menjadi wujud perbaikan administrasi yang lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya para masyarakat Indonesia juga tidak perlu memiliki dua identitas yaitu identitas kependudukan dan juga perpajakan.

Penerapan kebijakan ini juga akan dapat mendukung kebijakan satu data Indonesia yang sedang di aplikasikan oleh pemerintah Indonesia ke dalam banyak aspek pelayanan.

Kemudian dengan adanya kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dengan mudah mendapatkan basis data perpajakan yang luas dan juga akurat.

Selanjutnya para masyarakat Indonesia juga akan dapat memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih cepat dan juga mudah. Kemudahan tersebut juga di harapkan dapat  mengurangi biaya kepatuhan yang harus di keluarkan oleh para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi hak dan juga kewajiban perpajakannya.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan penerpaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat terus mendorong upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim