KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF PPN DAN PPh ATAS ASET KRIPTO YANG MULAI DI TERAPKAN BULAN MEI 2022
KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF PPN DAN PPh ATAS ASET KRIPTO YANG MULAI DI TERAPKAN BULAN MEI 2022
JAKARTA, TaxCenter – Di tengah perkembangan digital
yang terus berkembang dengan pesat, muncul berbagai macam sarana dan prasarana
yang dapat di manfaatkan oleh para masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan
investasi.
Di tengah perkembangan digital, muncul berbagai macam
kegiatan investasi, salah satu kegiatan investasi yang berkembang yaitu
kegiatan investasi atas aset kripto. Untuk dapat mewadahi investasi atas aset
kripto tersebut pemerintah Indonesia akan menerapkan berbagai macam kebijakan
perpajakan.
Sebelumnya pemerintah berencana akan melakukan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) atas
transaksi aset kripto.
Dalam
perkembangan investasi atas aset kripto, Pemerintah Indonesia memiliki wewenang
untuk dapat menunjuk Exchanger yang berada di luar Indonesia sebagai
pemungut pajak atas aset kripto, baik dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ataupun Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 68/2022.
Kemudian Exchanger sudah dapat melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 22 Final atas transaksi aset kripto per tanggal 1 Mei
2022 tanpa harus perlu menunggu penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak
(DJP).
Walaupun berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur mengenai Exchanger
sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukan
berarti bahwa Exchanger harus di
tunjuk terlebih dahulu oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan pemungutan Pajak Pertambana Nilai
(PPN).
Kemudian terdapat ketentuan yang berbeda yang di
berlakukan apabila Exchanger yang
dimaksud ternyata bertempat di luar negeri, maka Exchanger perlu di tunjuk
berdasarkan ketentuan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022.
Selanjutnya untuk kedepannya,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum
melakukan penunjukan atas Exchanger luar
negeri sebagai pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi tambahan bahwa Exchanger berkewajiban untuk melakukan
pemungutan atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Final atas transaksi
aset kripto.
Pengenaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Final atas transaksi aset kripto akan mulai di
berlakukan pada tanggal 1 Mei 2022.
Kemudian untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang akan dikenakan yaitu sebesar 0,11% apabila penyerahan atas aset kripto
dilakukan melalui Exchanger yang
telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kemudian untuk Exchanger
yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) maka tarif yang dikenakan sebesar 0,22%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan mengenakan tarif
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dengan tarif sebesar 0,1% atas penghasilan yang di peroleh dari
penjualan atas aset kripto melalui Exchanger
yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kemudian apabila penjualan atas aset kripto melalui Exchanger yang tidak terdaftar di Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif yang akan dikenakan
sebesar 0,2%.
Perkoppi berharap mengenai kebijakan pengenaan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) dapat berjalan tanpa
adanya hambatan dan melalui kebijakan tersebut juga dapat membantu mendorong angka penerimaan negara dari sektor
perpajakan.