KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF PPN DAN PPh ATAS ASET KRIPTO YANG MULAI DI TERAPKAN BULAN MEI 2022


JAKARTA, TaxCenter – Di tengah perkembangan digital yang terus berkembang dengan pesat, muncul berbagai macam sarana dan prasarana yang dapat di manfaatkan oleh para masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan investasi.

Di tengah perkembangan digital, muncul berbagai macam kegiatan investasi, salah satu kegiatan investasi yang berkembang yaitu kegiatan investasi atas aset kripto. Untuk dapat mewadahi investasi atas aset kripto tersebut pemerintah Indonesia akan menerapkan berbagai macam kebijakan perpajakan.

Sebelumnya pemerintah berencana akan melakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.

Dalam perkembangan investasi atas aset kripto, Pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk dapat menunjuk Exchanger yang berada di luar Indonesia sebagai pemungut pajak atas aset kripto, baik dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Kemudian Exchanger sudah dapat melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Final atas transaksi aset kripto per tanggal 1 Mei 2022 tanpa harus perlu menunggu penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Walaupun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur mengenai Exchanger sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukan berarti bahwa Exchanger harus di tunjuk terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan pemungutan Pajak Pertambana Nilai (PPN).

Kemudian terdapat ketentuan yang berbeda yang di berlakukan apabila Exchanger yang dimaksud ternyata bertempat di luar negeri, maka Exchanger  perlu di tunjuk berdasarkan ketentuan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022.

Selanjutnya untuk kedepannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum melakukan penunjukan atas Exchanger luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi tambahan bahwa Exchanger berkewajiban untuk melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Final atas transaksi aset kripto.

Pengenaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Final atas transaksi aset kripto akan mulai di berlakukan pada tanggal 1 Mei 2022.

Kemudian untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan yaitu sebesar 0,11% apabila penyerahan atas aset kripto dilakukan melalui Exchanger yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kemudian untuk Exchanger yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maka tarif yang dikenakan sebesar 0,22%.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dengan tarif sebesar 0,1%  atas penghasilan yang di peroleh dari penjualan atas aset kripto melalui Exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kemudian apabila penjualan atas aset kripto melalui Exchanger yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif yang akan dikenakan sebesar 0,2%.

Perkoppi berharap mengenai kebijakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan melalui kebijakan tersebut juga dapat membantu  mendorong angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim