KEBIJAKAN PENINGKATAN BATAS NILAI RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIPERCEPAT YANG MEMBANTU FOKUS KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEBIJAKAN PENINGKATAN BATAS NILAI RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIPERCEPAT YANG MEMBANTU FOKUS KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan yang diharapkan dapat mendukung sektor
perpajakan di Indonesia di tengah pemulihan pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dipercepat merupakan salah satu kebijakan yang pemerintah terapkan untuk dapat
mendorong peningkatan sektor perpajakan di Indonesia.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai
bahwa batas atas nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat yang
di tingkatkan akan dapat memberikan keuntungan bagi para Pengusaha Kena Pajak
(PKP) dan Fiskus.
Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak
menjelaskan bahwa restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat akan
dapat membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh likuiditas tanpa
harus menunggu proses pemeriksaan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan
pengajuan restitusi.
Kemudian setelah adanya kemudahan dalam proses
pengajuan restitusi tersebut dapat membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun
dapat fokus untuk melakukan pengalokasian atas Sumber Daya Manusia untuk dapat
melakukan pengawasan yang lainnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah melakukan
peningkatan atas batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi
para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan seorang Wajib Pajak persyaratan
tertentu dari sebelumnya yang sebesar Rp 1 miliar menjadi sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 dan sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2022.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021
merupakan sebuah perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
39/2018. Dalam kebijakan yang baru ini
terdapat penyesuaian atas jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi Wajib Pajak
persyaratan tertentu.
Bapak Suryo Utomo mengatakan bahwa menurut beliau,
fasilitas peningkatan batas nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dipercepat, diperlukan untuk dapat mendukung dari proses pemulihan ekonomi dan
juga keberlangsungan dalam dunia usaha.
Walaupun demikian, Bapak Suryo Utomo juga mengingatkan
kepada para wajib pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dapat bisa
melakukan pemeriksaan dikemudian hari apabila petugas pajak menemukan sebuah
ketidakbenaran dalam permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Perkoppi berharap melalui fasilitasi perpajakan
peningkatan batas nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di percepat
dapat membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.