KEBIJAKAN PENINGKATAN BATAS NILAI RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIPERCEPAT YANG MEMBANTU FOKUS KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan yang diharapkan dapat mendukung sektor perpajakan di Indonesia di tengah pemulihan pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat merupakan salah satu kebijakan yang pemerintah terapkan untuk dapat mendorong peningkatan sektor perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai bahwa batas atas nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat yang di tingkatkan akan dapat memberikan keuntungan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Fiskus.

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat akan dapat membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh likuiditas tanpa harus menunggu proses pemeriksaan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pengajuan restitusi.

Kemudian setelah adanya kemudahan dalam proses pengajuan restitusi tersebut dapat membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun dapat fokus untuk melakukan pengalokasian atas Sumber Daya Manusia untuk dapat melakukan pengawasan yang lainnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah melakukan peningkatan atas batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan seorang Wajib Pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya yang sebesar Rp 1 miliar menjadi sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 dan sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 merupakan sebuah perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018.  Dalam kebijakan yang baru ini terdapat penyesuaian atas jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi Wajib Pajak persyaratan tertentu.

Bapak Suryo Utomo mengatakan bahwa menurut beliau, fasilitas peningkatan batas nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, diperlukan untuk dapat mendukung dari proses pemulihan ekonomi dan juga keberlangsungan dalam dunia usaha.

Walaupun demikian, Bapak Suryo Utomo juga mengingatkan kepada para wajib pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dapat bisa melakukan pemeriksaan dikemudian hari apabila petugas pajak menemukan sebuah ketidakbenaran dalam permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perkoppi berharap melalui fasilitasi perpajakan peningkatan batas nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di percepat dapat membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19. 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim