KEBIJAKAN PENURUNAN SANKSI ATAS ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UU HPP


JAKARTA, TaxCenter -- Baru-baru ini Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi sebuah Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat sebuah kebijakan yang di mana peraturan tersebut menurunkan besaran atas sanksi , apabila keberatan serta permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Kebijakan perubahan atas besaran tarif dari sanksi tersebut tertulis dalam Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan perubahan atas besaran tarif dari sanksi membuat sanksi atas keberatan mengalami penurunan menjadi sebesar 30% dari sebelumnya yang 50% dan untuk sanksi atas banding juga mengalami penurunan menjadi sebesar 60% yang sebelumnya sebesar 100%.

Tetapi, sama seperti dengan ketentuan yang sebelumnya, apabila dari wajib pajak melakukan pengajuan berupa permohonan banding maka sanksi denda yang diberikan sebesar 30% tersebut tidak akan dikenakan.

Kemudian untuk perubahan atas besaran sanksi dari keputusan banding yang menguatkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak terdapat dalam Pasal 27 ayat (5d).

Selanjutnya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga terdapat penambahan atas peraturan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat(5e), (5f), dan (5g).

Dalam ketiga ayat yang baru diterbitkan tersebut mengatur mengenai kaitan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan hasil banding. Kemudian dalam ketiga ayat tersebut juga mengatur atas sanksi yang akan dikenakan apabila putusan PK yang menyebabkan jumlah dari pajak yang masih harus dibayarkan bertambah.

Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (5e) menjelaskan apabila dari para wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengajuan berupa permohonan PK maka pelaksanaan atas putusan pengadilan pajak tidak akan ditangguhkan ataupun dihentikan.

Kemudian mengacu dalam Pasal 27 ayat (5f). apabila atas keputusan PK menimbulkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak bertambah, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK.

Sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tercantum klausul atas penurunan sanksi denda atas keberatan ataupun banding yang menguatkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah hanya memberikan usulan berupa pasal baru yang akan mengatur atas pengenaan sanksi denda yang sebesar 100% atas keputusan PK yang dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. dan Perkoppi berharap dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim