KEBIJAKAN PENURUNAN SANKSI ATAS ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UU HPP
KEBIJAKAN PENURUNAN SANKSI ATAS ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM UU HPP
JAKARTA, TaxCenter -- Baru-baru ini Pemerintah bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Rancangan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi sebuah Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP) terdapat sebuah kebijakan yang di mana peraturan tersebut menurunkan
besaran atas sanksi , apabila keberatan serta permohonan banding yang diajukan
oleh wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
Kebijakan perubahan atas besaran tarif dari sanksi
tersebut tertulis dalam Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
Kebijakan perubahan atas besaran tarif dari sanksi
membuat sanksi atas keberatan mengalami penurunan menjadi sebesar 30% dari
sebelumnya yang 50% dan untuk sanksi atas banding juga mengalami penurunan menjadi sebesar 60% yang sebelumnya sebesar 100%.
Tetapi, sama seperti dengan ketentuan yang sebelumnya,
apabila dari wajib pajak melakukan pengajuan berupa permohonan banding maka
sanksi denda yang diberikan sebesar 30% tersebut tidak akan dikenakan.
Kemudian untuk perubahan atas besaran sanksi dari
keputusan banding yang menguatkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak terdapat
dalam Pasal 27 ayat (5d).
Selanjutnya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) juga terdapat penambahan atas peraturan yang terdapat dalam
Pasal 27 ayat(5e), (5f), dan (5g).
Dalam ketiga ayat yang baru diterbitkan tersebut
mengatur mengenai kaitan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan hasil
banding. Kemudian dalam ketiga ayat tersebut juga mengatur atas sanksi yang
akan dikenakan apabila putusan PK yang menyebabkan jumlah dari pajak yang masih
harus dibayarkan bertambah.
Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (5e) menjelaskan
apabila dari para wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak melakukan
pengajuan berupa permohonan PK maka pelaksanaan atas putusan pengadilan pajak
tidak akan ditangguhkan ataupun dihentikan.
Kemudian mengacu dalam Pasal 27 ayat (5f). apabila
atas keputusan PK menimbulkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh
wajib pajak bertambah, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 60%
dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK.
Sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tercantum klausul atas penurunan sanksi
denda atas keberatan ataupun banding yang menguatkan ketetapan Direktorat
Jenderal Pajak.
Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, pemerintah hanya memberikan usulan berupa pasal baru yang akan
mengatur atas pengenaan sanksi denda yang sebesar 100% atas keputusan PK yang
dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. dan Perkoppi berharap
dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.