KEBIJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA YANG DAPAT DI AKSES SECARA NONSTOP OLEH PARA WAJIB PAJAK
KEBIJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA YANG DAPAT DI AKSES SECARA NONSTOP OLEH PARA WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu langkah yang diambil oleh
pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan sistem perpajakan yang telah ada.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan, salah satu kebijakan yang akan
diimplementasikan oleh pemerintah adalah penerapan Program Pengungkapan
Sukarela (PPS).
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan
bahwa pengimplementasian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilakukan
secara elektronik akan mengikuti tren permintaan dari para wajib pajak.
Bapak Rian Ramdani selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda
Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan
Program Pengungkapan Sukarela yang dilakukan secara online merupakan sebuah
upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerjemahkan keinginan dari
para wajib pajak.
Bapak Rian Ramdani menambahkan bahwa kebijakan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dalam kurung waktu 6 bulan ini akan
dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak secara nonstop selama 24 jam setiap
harinya.
Selanjutnya dalam mengakses kebijakan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilakukan secara daring membutuhkan syarat
utama yaitu koneksi internet, karena dalam tata cara pelaksanaan program
tersebut akan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Nantinya para wajib pajak akan dapat memilih skema
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dimanfaatkan oleh para wajib
pajak. pemilihan tersebut akan berdasarkan atas kriteria untuk dapat masuk pada
skema kebijakan I ataupun kebijakan II.
Untuk kebijakan ke I, berlaku untuk para wajib pajak
peserta Tax Amnesty tahun 2016 yang
tidak ataupun belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta. Kemudian dalam
kebijakan I terdapat 3 pilihan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dapat dimanfaatkan
yaitu sebesar 6%, 8% , dan 11%.
Untuk kebijakan ke II juga terdapat 3 kelompok tarif
Pajak Penghasilan (PPh) final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 18%
diberikan untuk pengungkapan harta di luar negeri.
Untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 14%
diberikan untuk repatriasi harta luar negeri dan dalam negeri dan untuk tarif
Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 12% diberikan untuk repatriasi dan
deklarasi harta yang di investasikan pada Surat Berharga Negara (SBN),
hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Perkoppi berharap agar kebijakan Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap
melalui kebijakan tersebut dapat mendorong minat wajib pajak untuk dapat
memenuhi kewajiban perpajakan.