KEBIJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA YANG DAPAT DI AKSES SECARA NONSTOP OLEH PARA WAJIB PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan sistem perpajakan yang telah ada.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan, salah satu kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah adalah penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengimplementasian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilakukan secara elektronik akan mengikuti tren permintaan dari para wajib pajak.

Bapak Rian Ramdani selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan Program Pengungkapan Sukarela yang dilakukan secara online merupakan sebuah upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerjemahkan keinginan dari para wajib pajak.

Bapak Rian Ramdani menambahkan bahwa kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dalam kurung waktu 6 bulan ini akan dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak secara nonstop selama 24 jam setiap harinya.

Selanjutnya dalam mengakses kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilakukan secara daring membutuhkan syarat utama yaitu koneksi internet, karena dalam tata cara pelaksanaan program tersebut akan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Nantinya para wajib pajak akan dapat memilih skema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dimanfaatkan oleh para wajib pajak. pemilihan tersebut akan berdasarkan atas kriteria untuk dapat masuk pada skema kebijakan I ataupun kebijakan II.

Untuk kebijakan ke I, berlaku untuk para wajib pajak peserta Tax Amnesty tahun 2016 yang tidak ataupun belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta. Kemudian dalam kebijakan I terdapat 3 pilihan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dapat dimanfaatkan yaitu sebesar 6%, 8% , dan 11%.

Untuk kebijakan ke II juga terdapat 3 kelompok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 18% diberikan untuk pengungkapan harta di luar negeri.

Untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 14% diberikan untuk repatriasi harta luar negeri dan dalam negeri dan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 12% diberikan untuk repatriasi dan deklarasi harta yang di investasikan pada Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Perkoppi berharap agar kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong minat wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim